PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk tidak terlibat dalam praktik bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya. Dalam kunjungan kerja virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, Burhanuddin menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan berujung pada sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan.
“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” tegas Burhanuddin dalam acara tersebut.
Komitmen Kejaksaan dalam Menjaga Integritas
Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan Kejaksaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk mendukung program strategis pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi atas tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, yang berdasarkan survei terbaru mencapai 77%, menjadikannya lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi.
“Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujar Burhanuddin.
Sinergi dengan RPJMN 2025-2029 dan Efisiensi Anggaran
Burhanuddin mengingatkan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Ia meminta agar Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat menjadi pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp 24,27 triliun. Burhanuddin meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.
Persiapan Implementasi KUHP Nasional 2026
Memasuki tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan mulai diberlakukan, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Burhanuddin menegaskan peran penting Kejaksaan dalam memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan dengan baik. Hal ini termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan juga terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. Burhanuddin menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, ia menekankan pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.
Tidak Ada Toleransi terhadap Korupsi
Dalam upaya menjaga marwah institusi, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kejaksaan. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar,” tegas Burhanuddin.(CC-01)