PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Ahok diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak tahun 2019 hingga 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diperiksa.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2).
9 Tersangka Korupsi Pertamina
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Berikut daftar lengkap tersangka:
Pegawai Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Pihak Swasta:
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun (CC-01)