PANDUGA.ID, KEBUMEN – Komandan Kodim 0709 Kebumen, Letkol CZI Ardianta Purwandhana, memberikan klarifikasi terkait video viral dugaan kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08. Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, dinarasikan bahwa seorang anggota TNI membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap warga di Kebumen.
Namun, dalam konferensi pers yang digelar di Makodim 0709 Kebumen pada Senin (24/2/2025) malam, Dandim membantah narasi yang beredar dan menyatakan bahwa kejadian tersebut telah disalahartikan.
Fakta di Balik Video Viral
Menurut Letkol CZI Ardianta, individu dalam video tersebut adalah Serda Heri, anggota Kodim 0709 Kebumen. Namun, ia bukan melakukan pengancaman, melainkan sedang mencoba melerai pertikaian antara dua warga sipil, yakni Afif dan Basuki.
Dandim menjelaskan bahwa konflik terjadi akibat perselisihan utang-piutang antara keduanya. Saat kejadian, Afif diduga mengancam Basuki dengan pisau dapur, yang kemudian dibalas oleh Basuki dengan mengambil parang dari sekitar lokasi.
“Serda Heri berusaha mencegah insiden lebih lanjut dengan mengambil parang dari tangan Basuki. Namun, Afif dan istrinya merekam kejadian tersebut lalu memviralkannya dengan narasi yang seolah anggota TNI melakukan pengancaman,” ujar Letkol CZI Ardianta.
Ia juga menegaskan bahwa:
– Serda Heri tidak membawa senjata tajam; parang tersebut ditemukan di taman rumah Afif.
– Tidak ada pemukulan; Serda Heri hanya mendorong Afif untuk menenangkannya.
– Konflik ini adalah masalah pribadi antara warga sipil, bukan terkait institusi TNI.
TNI Akan Proses Jika Terbukti Melanggar
Meski membantah narasi yang beredar, Dandim menegaskan bahwa jika terbukti ada kesalahan dari anggota TNI, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika memang ada anggota kami yang bersalah, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Dandim juga menyayangkan penyebaran video tanpa klarifikasi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi TNI. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi di media sosial tanpa verifikasi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum yang sah, bukan dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan di media sosial,” pungkasnya.(CC-01)