Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas SIRI Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Magelang

CC-01 by CC-01
21 Februari 2025
in Nasional
0
Satgas Intelijen Kejagung menangkap Bambang Edi Santoso (dok. istimewa)

Satgas Intelijen Kejagung menangkap Bambang Edi Santoso (dok. istimewa)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Bambang Edi Santoso, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bambang ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No. 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Bambang ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.

Bambang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.

“Dalam putusan itu, terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Harli Siregar, Jumat (21/2/2025).

Dalam putusan pengadilan, Bambang dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 1 tahun
  • Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan
  • Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,87 juta
  • Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan dihukum penjara selama 3 tahun

Buronan Kooperatif saat Diamankan

Menurut Harli, Bambang bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tambahnya.

Instruksi Jaksa Agung: Tangkap Semua Buronan

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan, demi kepastian hukum.

Burhanuddin juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Burhanuddin.

Dengan penangkapan Bambang Edi Santoso, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.(CC-01)

Tags: Bambang Edi SantosoBuronan KejaksaanKasus Korupsi Alat BeratKejagung Tangkap BuronanKorupsi MagelangSatgas SIRI Kejagung
Previous Post

Kuliner Boyolali: Soto Mbok Giyem Legenda Kuliner Kota Susu

Next Post

Sosok Vokalis Sukatani, Guru SD yang Lantang Suarakan Bobroknya Institusi Polri

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati (berkerudung). (dok. istimewa)

Sosok Vokalis Sukatani, Guru SD yang Lantang Suarakan Bobroknya Institusi Polri

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved