PANDUGA.ID, MEDAN – Dua personel Polda Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri atas dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah di Nias. Kedua polisi tersebut adalah Kompol RS dan Brigadir B, yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Selain mereka, dua perwira lainnya, yakni Kompol S dan Ipda MS, juga diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.
Penangkapan Sempat Bocor
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa Kompol RS dan Brigadir B tidak ditahan, tetapi ditempatkan di Pelayanan Markas Yanma Polda Sumut.
“Keterlibatan mereka masih dalam proses penyelidikan di Wasprof dan pengembangan. Namun, untuk penanganan dugaan pemerasan, mereka ditempatkan di Patsus Mabes Polri,” ujar Siti Rohani, Senin (17/2/2025).
Kasus ini mengalami kendala karena operasi tangkap tangan (OTT) sempat gagal akibat kebocoran informasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo.
“Penangkapan (OTT) sempat gagal karena bocor. Kami terpaksa menggunakan tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa,” jelas Cahyono, Kamis (13/2/2025).
Barang Bukti Rp 400 Juta dari Dana Pendidikan
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa uang yang diduga menjadi barang bukti pemerasan mencapai Rp 400 juta. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Saat ini, penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan untuk mengungkap lebih dalam dugaan keterlibatan para oknum polisi dalam kasus ini.(CC-01)