PANDUGA.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) sehubungan dengan pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/2/2025). PT TRPN, sebuah perusahaan swasta yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa beberapa anggota perusahaan tersebut sudah diperiksa dan beberapa masih menjalani proses pemeriksaan terkait kasus ini. “Bareskrim sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam pemasangan pagar laut ini,” ungkap Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Deolipa juga menyebutkan bahwa PT TRPN telah menerima sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pagar laut tersebut telah dibongkar sepenuhnya. Penyidik Bareskrim saat ini sedang meneliti apakah pemasangan pagar laut tersebut berdampak pada kawasan konservasi. Deolipa menegaskan bahwa lokasi pemasangan pagar tidak termasuk dalam wilayah konservasi, meskipun hal ini masih memerlukan bukti tambahan.
“Penyidik tengah mendalami apakah ada dampak yang lebih luas terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim,” lanjut Deolipa.
Penyelidikan ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat izin atau akta tanah yang terkait dengan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan laporan dari Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025, penyidik Bareskrim telah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat dan akta otentik tersebut.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, membenarkan bahwa proses penyelidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak PT TRPN.
“Kami mengundang 10 orang untuk klarifikasi, termasuk dari TRPN,” ujar Djuhandhani.
Kasus ini juga mencuat setelah laporan yang diterima dari Kementerian ATR/BPN yang menyebutkan adanya pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat hak milik di wilayah Desa Segara Jaya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor dan anggota eks-panitia ajudikasi PTSL, dalam kaitannya dengan 93 sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 2022.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan pemalsuan dokumen dan potensi pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan proyek pemasangan pagar laut di Bekasi.(CC-01)