Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025, Uang Tunai 60% Upah Selama 6 Bulan

CC-01 by CC-01
16 Februari 2025
in Nasional
0
Pemerintah revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (dok. istimewa)

Pemerintah revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (dok. istimewa)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan baru ini, korban PHK kini berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan penuh.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan ini, dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.

Berikut 4 perubahan utama dalam kebijakan JKP terbaru:

1. Iuran JKP Dikurangi Menjadi 0,36%

Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, dalam PP 6/2025, besaran iuran dikurangi menjadi 0,36% dari upah sebulan, sehingga lebih ringan bagi pemberi kerja dan pekerja.

2. Manfaat Uang Tunai Naik Jadi 60% Upah Selama 6 Bulan

Pada aturan lama, korban PHK menerima manfaat JKP dengan skema berikut:

  • 3 bulan pertama: 45% dari upah
  • 3 bulan berikutnya: 25% dari upah

Kini, sesuai pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, korban PHK akan menerima 60% dari upah mereka selama 6 bulan penuh, yang meningkatkan jaminan keuangan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

3. Jaminan Pembayaran bagi Pekerja di Perusahaan yang Bangkrut

Aturan baru menambahkan pasal 39A, yang menjamin pekerja di perusahaan yang pailit atau tutup tetap menerima manfaat JKP meskipun perusahaan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, perusahaan tetap wajib melunasi tunggakan iuran dan denda yang berlaku.

4. Batas Waktu Klaim JKP: Maksimal 6 Bulan Setelah PHK

Sesuai pasal 40 PP 6/2025, pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan setelah PHK. Jika tidak, hak atas manfaat JKP akan hangus secara otomatis.

Manfaat JKP juga otomatis gugur jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Pemerintah Ingin Perlindungan Lebih Baik untuk Korban PHK

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap program JKP lebih efektif dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Bagi pekerja dan perusahaan, penting untuk memahami aturan baru ini agar bisa memanfaatkannya dengan optimal.(CC-01)

Tags: Aturan PHKBPJS KetenagakerjaanJaminan Kehilangan PekerjaanJKP 2025Peraturan Pemerintahprabowo subiantoUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Setwapres Tingkatkan Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran: Lapor ke 081117042204

Next Post

Peran Kepala Desa Kohod Terkait Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Peran Kepala Desa Kohod Terkait Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved