PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tetap berlaku.
“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Alasan Hakim Menolak Praperadilan Hasto
Hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak memenuhi syarat formil karena menggabungkan dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan.
“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto.
Dua penyidikan yang dimaksud adalah:
- Kasus perintangan penyidikan Harun Masiku
- Kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Karena Hasto menggabungkan kedua kasus tersebut dalam satu permohonan, hakim menilai permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.
“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil praperadilan,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga menolak dalil tim kuasa hukum Hasto, yang menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat dan dipengaruhi oleh pergantian pimpinan KPK. Djuyamto menegaskan bahwa kepemimpinan KPK tidak berkaitan dengan sah tidaknya suatu proses hukum.
“Termohon (KPK) bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai institusi penegak hukum,” ujar Djuyamto.
Kasus Suap yang Menjerat Hasto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 terkait dugaan suap kepada Wahyu Setiawan. Ia diduga berperan dalam menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari PDIP.
Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP)
- Harun Masiku (Buronan KPK)
- Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU – Sudah divonis)
- Agustiani Tio Fridelina (Mantan anggota Bawaslu – Sudah divonis)
- Saeful Bahri (Kader PDIP – Sudah divonis)
- Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP – Baru ditetapkan sebagai tersangka)
Dari enam tersangka tersebut, tiga orang sudah menyelesaikan masa hukuman, sementara Harun Masiku masih berstatus buron sejak tahun 2020.
KPK: Status Hasto Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang disandangnya kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Pihak KPK menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mempercepat proses hukum terhadap Hasto dan tersangka lainnya.(CC-01)