Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku

CC-01 by CC-01
14 Februari 2025
in Nasional
0
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (dok. DPP PDIP)

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (dok. DPP PDIP)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tetap berlaku.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Alasan Hakim Menolak Praperadilan Hasto

Hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak memenuhi syarat formil karena menggabungkan dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan.

“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto.

Dua penyidikan yang dimaksud adalah:

  1. Kasus perintangan penyidikan Harun Masiku
  2. Kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Karena Hasto menggabungkan kedua kasus tersebut dalam satu permohonan, hakim menilai permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.

“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil praperadilan,” tegasnya.

Selain itu, hakim juga menolak dalil tim kuasa hukum Hasto, yang menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat dan dipengaruhi oleh pergantian pimpinan KPK. Djuyamto menegaskan bahwa kepemimpinan KPK tidak berkaitan dengan sah tidaknya suatu proses hukum.

“Termohon (KPK) bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai institusi penegak hukum,” ujar Djuyamto.

Kasus Suap yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 terkait dugaan suap kepada Wahyu Setiawan. Ia diduga berperan dalam menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR dari PDIP.

Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP)
  2. Harun Masiku (Buronan KPK)
  3. Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU – Sudah divonis)
  4. Agustiani Tio Fridelina (Mantan anggota Bawaslu – Sudah divonis)
  5. Saeful Bahri (Kader PDIP – Sudah divonis)
  6. Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP – Baru ditetapkan sebagai tersangka)

Dari enam tersangka tersebut, tiga orang sudah menyelesaikan masa hukuman, sementara Harun Masiku masih berstatus buron sejak tahun 2020.

KPK: Status Hasto Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang disandangnya kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Pihak KPK menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mempercepat proses hukum terhadap Hasto dan tersangka lainnya.(CC-01)

Tags: harun masikuhasto kristiyantoKasus Suap KPUkorupsikpkpdippolitik indonesiaPraperadilan Hasto
Previous Post

Polisi Selidiki WNA Amerika Tendang Lansia hingga Terkapar di Pangandaran

Next Post

Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Bendahara Umum Demokrat, Renville Antonio (dok. istimewa)

Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved