PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Novi Helmy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan masih berstatus sebagai perwira aktif. “Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Terkait penunjukan ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa TNI menghormati keputusan pemerintah dan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hariyanto, Minggu (9/2/2025).
Jabatan Perwira TNI Aktif di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengangkatan perwira aktif TNI di pemerintahan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya juga menuai kontroversi saat diangkat menjadi Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024.
Kala itu, TNI AD menyebut jabatan tersebut merupakan bagian dari penugasan di luar struktur, sehingga tidak melanggar aturan.
Selain itu, beberapa perwira aktif lainnya juga menempati posisi penting di kementerian, di antaranya:
- Mayjen Maryono – Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
- Mayjen Irham Waroihan – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
- Laksamana Pertama Ian Heriyawan – Pejabat di Badan Penyelenggara Haji
- Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg
- Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
Pakar: Pengangkatan Novi Helmy Langgar UU TNI
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog menyalahi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Bulog tidak masuk dalam daftar tersebut, sehingga ini jelas melanggar UU TNI,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan Pasal 47 UU TNI, perwira aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di instansi terkait keamanan dan pertahanan, seperti BIN, BNN, Mahkamah Agung, dan Kementerian Pertahanan.
Dengan adanya polemik ini, wacana revisi UU TNI kembali mencuat. Sebelumnya, revisi UU ini sempat menjadi perdebatan di DPR pada akhir 2024, terutama terkait perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.(CC-01)