Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Novi Helmy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan masih berstatus sebagai perwira aktif. “Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

Terkait penunjukan ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa TNI menghormati keputusan pemerintah dan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hariyanto, Minggu (9/2/2025).

Jabatan Perwira TNI Aktif di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pengangkatan perwira aktif TNI di pemerintahan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya juga menuai kontroversi saat diangkat menjadi Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024.

Kala itu, TNI AD menyebut jabatan tersebut merupakan bagian dari penugasan di luar struktur, sehingga tidak melanggar aturan.

Selain itu, beberapa perwira aktif lainnya juga menempati posisi penting di kementerian, di antaranya:

  • Mayjen Maryono – Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
  • Mayjen Irham Waroihan – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
  • Laksamana Pertama Ian Heriyawan – Pejabat di Badan Penyelenggara Haji
  • Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg
  • Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet

Pakar: Pengangkatan Novi Helmy Langgar UU TNI

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog menyalahi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Bulog tidak masuk dalam daftar tersebut, sehingga ini jelas melanggar UU TNI,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Berdasarkan Pasal 47 UU TNI, perwira aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di instansi terkait keamanan dan pertahanan, seperti BIN, BNN, Mahkamah Agung, dan Kementerian Pertahanan.

Dengan adanya polemik ini, wacana revisi UU TNI kembali mencuat. Sebelumnya, revisi UU ini sempat menjadi perdebatan di DPR pada akhir 2024, terutama terkait perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.(CC-01)

Tags: bulogbumnerick thohirHukum Tata NegaraJabatan Sipil TNINovi Helmy PrasetyaPelanggaran UUPrabowo-Gibrantniuu tni
Previous Post

Mantan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK Dipecat Tidak Hormat Akibat Terbukti Gay

Next Post

Tabrakan Pesawat Jet Pribadi di Arizona, Satu Orang Tewas dan Beberapa Luka-Luka

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Tabrakan pesawat jet pribadi di Bandara Scottsland Arizona, AS (dok. istimewa)

Tabrakan Pesawat Jet Pribadi di Arizona, Satu Orang Tewas dan Beberapa Luka-Luka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved