Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK Dipecat Tidak Hormat Akibat Terbukti Gay

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SUMATERA UTARA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa AKBP DK terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis),” ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Siti menambahkan bahwa proses etik terhadap AKBP DK telah berlangsung sejak 2023. Ia sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak. Selain kasus dugaan orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada 2021 karena gaya hidup mewah yang dinilai tidak sesuai dengan etika kepolisian.

Aturan Etik yang Dilanggar AKBP DK

Pemecatan AKBP DK berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, dan etika dalam bertugas maupun kehidupan pribadi.

Adapun beberapa aturan etik yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  1. Pasal 7 Ayat 1
    • Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial.
  2. Pasal 11 Huruf c
    • Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan dan martabat Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
  3. Pasal 12 Huruf a dan b
    • Mengatur tentang perilaku anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan tidak mencerminkan kepribadian sebagai aparat penegak hukum.

Selain Perkap 14/2011, AKBP DK juga melanggar Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri, terkait dengan gaya hidup mewah yang pernah menjadi alasan pencopotannya dari jabatan Kapolres Labuhan Batu.

Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Polri

Anggota Polri yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral, administratif, hingga pemecatan. Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP, sanksi terhadap pelanggar kode etik meliputi:

  • Pelanggaran ringan: Teguran tertulis atau peringatan.
  • Pelanggaran sedang: Penundaan kenaikan pangkat atau mutasi.
  • Pelanggaran berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus AKBP DK, Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam institusi kepolisian.(CC-01)

Tags: AKBP DKBerita HukumEtika ProfesiKode Etik PolriPelanggaran PolriPemecatan Polisipolri
Previous Post

Umat Muslim Wait and See, Israel Berencana Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria

Next Post

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved