PANDUGA.ID, SUMATERA UTARA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa AKBP DK terlibat dalam kasus tersebut.
“Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis),” ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Siti menambahkan bahwa proses etik terhadap AKBP DK telah berlangsung sejak 2023. Ia sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak. Selain kasus dugaan orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada 2021 karena gaya hidup mewah yang dinilai tidak sesuai dengan etika kepolisian.
Aturan Etik yang Dilanggar AKBP DK
Pemecatan AKBP DK berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, dan etika dalam bertugas maupun kehidupan pribadi.
Adapun beberapa aturan etik yang relevan dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 7 Ayat 1
- Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial.
- Pasal 11 Huruf c
- Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan dan martabat Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
- Pasal 12 Huruf a dan b
- Mengatur tentang perilaku anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan tidak mencerminkan kepribadian sebagai aparat penegak hukum.
Selain Perkap 14/2011, AKBP DK juga melanggar Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri, terkait dengan gaya hidup mewah yang pernah menjadi alasan pencopotannya dari jabatan Kapolres Labuhan Batu.
Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Polri
Anggota Polri yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral, administratif, hingga pemecatan. Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP, sanksi terhadap pelanggar kode etik meliputi:
- Pelanggaran ringan: Teguran tertulis atau peringatan.
- Pelanggaran sedang: Penundaan kenaikan pangkat atau mutasi.
- Pelanggaran berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kasus AKBP DK, Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam institusi kepolisian.(CC-01)