Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK Dipecat Tidak Hormat Akibat Terbukti Gay

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

AKBP DK dipecat tidak hormat karena terbukti gay (dok. istimewa)

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SUMATERA UTARA – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga melanggar kode etik profesi Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa AKBP DK terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis),” ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Siti menambahkan bahwa proses etik terhadap AKBP DK telah berlangsung sejak 2023. Ia sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak. Selain kasus dugaan orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada 2021 karena gaya hidup mewah yang dinilai tidak sesuai dengan etika kepolisian.

Aturan Etik yang Dilanggar AKBP DK

Pemecatan AKBP DK berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, dan etika dalam bertugas maupun kehidupan pribadi.

Adapun beberapa aturan etik yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  1. Pasal 7 Ayat 1
    • Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial.
  2. Pasal 11 Huruf c
    • Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan dan martabat Polri, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
  3. Pasal 12 Huruf a dan b
    • Mengatur tentang perilaku anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan tidak mencerminkan kepribadian sebagai aparat penegak hukum.

Selain Perkap 14/2011, AKBP DK juga melanggar Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri, terkait dengan gaya hidup mewah yang pernah menjadi alasan pencopotannya dari jabatan Kapolres Labuhan Batu.

Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Polri

Anggota Polri yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral, administratif, hingga pemecatan. Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP, sanksi terhadap pelanggar kode etik meliputi:

  • Pelanggaran ringan: Teguran tertulis atau peringatan.
  • Pelanggaran sedang: Penundaan kenaikan pangkat atau mutasi.
  • Pelanggaran berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus AKBP DK, Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam institusi kepolisian.(CC-01)

Tags: AKBP DKBerita HukumEtika ProfesiKode Etik PolriPelanggaran PolriPemecatan Polisipolri
Previous Post

Umat Muslim Wait and See, Israel Berencana Ganti Nama Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria

Next Post

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved