Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang “Tik Tok” Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

CC-01 by CC-01
4 Februari 2025
in Breaking News, Nasional
0
TikTok Ltd kalah gugatan dengan Produk Baju Bayi Tik Tok (dok. istimewa)

TikTok Ltd kalah gugatan dengan Produk Baju Bayi Tik Tok (dok. istimewa)

0
SHARES
60
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANDUNG – Raksasa media sosial TikTok Ltd harus menelan kekalahan di pengadilan setelah gugatan sengketa merek dagangnya terhadap pengusaha baju bayi asal Bandung, Fenfiana Saputra, ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Fenfiana tetap berhak menggunakan merek “Tik Tok” untuk produk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa yang telah terdaftar sejak 19 Februari 2009.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika TikTok Ltd mengetahui adanya merek “Tik Tok” yang digunakan oleh Fenfiana untuk produk pakaian. TikTok Ltd, yang berbasis di Cayman Islands, menggugat Fenfiana dan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

TikTok Ltd mengklaim bahwa merek “TikTok” miliknya adalah merek global untuk aplikasi berbagi video yang telah terdaftar di berbagai kelas barang dan jasa. Perusahaan tersebut berargumen bahwa merek “Tik Tok” milik Fenfiana tidak digunakan dalam perdagangan selama lebih dari lima tahun berturut-turut, sehingga harus dihapus dari Daftar Umum Merek.

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora, dengan anggota Haryuning Respanti dan Budi Priyatno, menolak gugatan TikTok Ltd. Hakim memutuskan bahwa Fenfiana tetap memiliki hak atas merek “Tik Tok” yang telah terdaftar sejak 2009.

“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000,” bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari Hukumonline.

Bantahan Fenfiana Saputra

Fenfiana membantah klaim TikTok Ltd dengan menyatakan bahwa merek “Tik Tok” telah digunakan sejak 2001 atau 2002 oleh ayahnya. Ia juga menunjukkan bukti fisik berupa produk pakaian bermerek “Tik Tok” yang masih aktif diproduksi dan diperdagangkan melalui CV Indomas Triputra Garment di Bandung.

“Merek ‘Tik Tok’ masih digunakan hingga sekarang, dan produk-produk tersebut dikirimkan ke toko-toko yang melakukan pemesanan,” ujar Fenfiana.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menilai bahwa Fenfiana telah membuktikan penggunaan merek “Tik Tok” dalam perdagangan selama lima tahun terakhir. Bukti aktivitas pengiriman dan perdagangan sejak 2017 hingga 2024 menjadi dasar penolakan gugatan TikTok Ltd.

Hakim juga menegaskan bahwa klaim TikTok Ltd mengenai ketiadaan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk pakaian bayi tidak relevan dalam kasus ini.

Opsi Banding

Hingga berita ini diturunkan, TikTok Ltd belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, perusahaan masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.(CC-01)

Tags: Fenfiana Saputramerek Tik TokPengadilan Niaga Jakarta PusatTikTok Ltd kalah gugatan
Previous Post

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Menjual Elpiji 3 Kg

Next Post

Zulhas Serahkan Gaji untuk Bantu Siswa Yatim di Banyuwangi

Related Posts

Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)
Breaking News

Robig Zainudin Akui Lepaskan 4 Tembakan di Kasus Penembakan Gamma, Klaim Tak Tahu Korban Masih Anak-anak

18 Juni 2025
Jamaah haji korban ancaman bom di Saudia Airlines dipulangkan hari ini (dok. istimewa)
Nasional

442 Jemaah Haji Dipulangkan Pagi Ini, Usai Saudia Airlines Terpaksa Mendarat Darurat di Kualanamu

18 Juni 2025
Kejaksaan Agung sita uang dari korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group (dok. istimewa)
Nasional

Profil Wilmar Group, Perusahaan Minyak Sawit Raksasa Asal Singapura

18 Juni 2025
Kejaksaan Agung sita uang dari korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group (dok. istimewa)
Nasional

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group

17 Juni 2025
Next Post
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, membantu siswa kurang mampu dan yatim piatu di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Dok. Kemenko Pangan)

Zulhas Serahkan Gaji untuk Bantu Siswa Yatim di Banyuwangi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Robig Zainudin Akui Lepaskan 4 Tembakan di Kasus Penembakan Gamma, Klaim Tak Tahu Korban Masih Anak-anak
  • Pendaki Ilegal Gunung Merapi Teridentifikasi, Dikenai Sanksi Blacklist dan Kerja Sosial
  • 442 Jemaah Haji Dipulangkan Pagi Ini, Usai Saudia Airlines Terpaksa Mendarat Darurat di Kualanamu
  • Profil Wilmar Group, Perusahaan Minyak Sawit Raksasa Asal Singapura
  • Tanggul Kali di Desa Rowosari Grobogan Jebol, Ratusan Hektar Sawah Terancam Tergenang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved