PANDUGA.ID, BANDUNG – Raksasa media sosial TikTok Ltd harus menelan kekalahan di pengadilan setelah gugatan sengketa merek dagangnya terhadap pengusaha baju bayi asal Bandung, Fenfiana Saputra, ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Fenfiana tetap berhak menggunakan merek “Tik Tok” untuk produk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa yang telah terdaftar sejak 19 Februari 2009.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika TikTok Ltd mengetahui adanya merek “Tik Tok” yang digunakan oleh Fenfiana untuk produk pakaian. TikTok Ltd, yang berbasis di Cayman Islands, menggugat Fenfiana dan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
TikTok Ltd mengklaim bahwa merek “TikTok” miliknya adalah merek global untuk aplikasi berbagi video yang telah terdaftar di berbagai kelas barang dan jasa. Perusahaan tersebut berargumen bahwa merek “Tik Tok” milik Fenfiana tidak digunakan dalam perdagangan selama lebih dari lima tahun berturut-turut, sehingga harus dihapus dari Daftar Umum Merek.
Putusan Pengadilan
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora, dengan anggota Haryuning Respanti dan Budi Priyatno, menolak gugatan TikTok Ltd. Hakim memutuskan bahwa Fenfiana tetap memiliki hak atas merek “Tik Tok” yang telah terdaftar sejak 2009.
“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000,” bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari Hukumonline.
Bantahan Fenfiana Saputra
Fenfiana membantah klaim TikTok Ltd dengan menyatakan bahwa merek “Tik Tok” telah digunakan sejak 2001 atau 2002 oleh ayahnya. Ia juga menunjukkan bukti fisik berupa produk pakaian bermerek “Tik Tok” yang masih aktif diproduksi dan diperdagangkan melalui CV Indomas Triputra Garment di Bandung.
“Merek ‘Tik Tok’ masih digunakan hingga sekarang, dan produk-produk tersebut dikirimkan ke toko-toko yang melakukan pemesanan,” ujar Fenfiana.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menilai bahwa Fenfiana telah membuktikan penggunaan merek “Tik Tok” dalam perdagangan selama lima tahun terakhir. Bukti aktivitas pengiriman dan perdagangan sejak 2017 hingga 2024 menjadi dasar penolakan gugatan TikTok Ltd.
Hakim juga menegaskan bahwa klaim TikTok Ltd mengenai ketiadaan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk pakaian bayi tidak relevan dalam kasus ini.
Opsi Banding
Hingga berita ini diturunkan, TikTok Ltd belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, perusahaan masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.(CC-01)