Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Isi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK

CC-02 by CC-02
14 Januari 2025
in Nasional
0
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan proses penyidikan. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta klarifikasi terhadap keterangan saksi lainnya,” ujar Tessa.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, seorang buronan, yang bersama Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setyawan, mantan Komisioner KPU sekaligus kader PDIP.

Suap tersebut terkait pengurusan PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1. Harun hanya meraih 5.878 suara, sementara Riezky Aprillia yang memperoleh 44.402 suara secara sah berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Hasto diduga berupaya menempatkan Harun melalui langkah hukum, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Hasto juga diduga meminta Riezky mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak. Bahkan, ia disebut pernah mengutus kader PDIP Saeful Bahri untuk membujuk Riezky di Singapura, namun upaya itu juga gagal.

Tessa menjelaskan bahwa Hasto turut diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 dan meminta Harun melarikan diri serta merendam telepon genggamnya.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan bukti berupa ponsel. Ia juga diduga mengarahkan beberapa saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik.

Meskipun telah diperiksa selama 3,5 jam, Hasto tidak ditahan. “Materi pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan, sehingga kami tidak dapat menyampaikan detailnya,” jelas Tessa.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini. (CC02)

Tags: hasto kristiyantokpk
Previous Post

Pangkoarmada III Tegaskan Prajurit TNI AL Terlibat Pembunuhan di Sorong Akan Diproses Sesuai Hukum

Next Post

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Polisi di Mojokerto, Dua Tewas

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ledakan rumah polisi di Mojokerto (dok. istimewa)

Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah Polisi di Mojokerto, Dua Tewas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved