PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan energi milik negara.
Pemeriksaan Nicke dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai Dirut PT Pertamina.
Pengembangan Kasus oleh KPK
Pada Senin (7/1/2025), KPK juga telah memeriksa Dwi Soetjipto, Dirut PT Pertamina periode 2014–2019, dalam kasus yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia.
“KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dampak dan Harapan Publik
Kasus pengadaan LNG di PT Pertamina menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Publik berharap KPK dapat memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi di perusahaan strategis milik negara.
“Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai proses pengadaan LNG yang menjadi bagian dari penyelidikan ini,” tambah Ali Fikri.
Langkah KPK ke Depan
KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi, salah satu sektor vital yang memengaruhi kehidupan masyarakat luas.(CC-01)