Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
11 Januari 2025
in Daerah
0
kecelakaan

ILUSTRASI

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Timur telah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1) malam. Bus tersebut membawa rombongan dari SMK TI Bali Global Badung dan terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, serta enam lainnya luka ringan. Selain itu, enam mobil dan enam motor dilaporkan rusak dalam insiden tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan fakta dari lokasi kejadian. Investigasi menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kerusakan pada sistem pengereman bus. Kendaraan bergerak tak terkendali sepanjang 2,3 kilometer, dari Jalan Imam Bonjol hingga berhenti di Jalan Ir. Soekarno, dengan tujuh titik tabrakan di sepanjang jalur tersebut.

“Fungsi rem bus tidak bekerja dengan baik, sehingga kendaraan menjadi sulit dikendalikan,” jelas Komarudin.

Polisi juga menemukan pelanggaran administrasi pada bus yang digunakan. STNK bus dilaporkan telah mati, dan masa berlaku uji KIR kendaraan sudah kedaluwarsa. Selain itu, pemeriksaan teknis oleh Dinas Perhubungan mengungkapkan kerusakan signifikan pada kampas rem dan tromol kendaraan, yang turut menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk sopir, kernet, tour leader, siswa, wali kelas, serta saksi mata di lokasi kejadian. Hasil tes urine terhadap sopir dan kernet menunjukkan hasil negatif narkoba.

Muhammad Arief Subhan, warga Mustikajaya, Bekasi, kini telah ditahan dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diduga dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, yang berujung pada kerugian materiel, luka-luka, hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan maut
Previous Post

Jumlah Anggota Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Bisa Bertambah

Next Post

Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved