Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Predator Seks Anak Buronan Amerika Ditangkap di Indonesia

CC-02 by CC-02
9 Januari 2025
in Nasional
0
pelecehan seksual
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TJC, buronan lembaga penegak hukum federal US Marshals. Penangkapan ini terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk eksploitasi dan kepemilikan materi pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah penyelidikan intensif dan koordinasi erat dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. “Operasi ini membuktikan sinergi antara Ditjen Imigrasi dan pihak internasional dalam memberantas pelaku kejahatan lintas negara,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1).

TJC menghadapi beberapa dakwaan berat di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat. Tuduhan tersebut meliputi:

  1. Eksploitasi Seksual Anak: Produksi dan percobaan produksi materi eksploitasi seksual anak, melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).
  2. Kepemilikan Pornografi Anak: Kepemilikan konten eksplisit anak di bawah umur dengan tujuan distribusi atau konsumsi pribadi, melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2).

TJC berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. “Berkat patroli siber yang dilakukan tim kami, keberadaan pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan,” jelas Yuldi.

TJC diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Dua pekan kemudian, Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan bahwa paspor TJC telah dicabut, menjadikan statusnya sebagai pendatang ilegal. Informasi ini dikonfirmasi melalui surat resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Saat ini, TJC ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi juga telah menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait langkah hukum selanjutnya.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas hukum Indonesia. “Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional untuk menegakkan keadilan,” ujarnya. (CC02)

Tags: pelecehan seksualpredator seksual
Previous Post

Inilah Daftar Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu

Next Post

Pasutri Terduga Pembunuh Balita Dalam Sarung di Bekasi Ditangkap

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
borgol

Pasutri Terduga Pembunuh Balita Dalam Sarung di Bekasi Ditangkap

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved