Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sistem Tilang Poin SIM Mulai Berlaku Januari 2025: Begini Cara Kerjanya

CC-01 by CC-01
7 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi tilang poin SIM (dok. istimewa)

Ilustrasi tilang poin SIM (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Cara Kerja Sistem Tilang Poin SIM

Menurut Irjen Pol Aan, poin pada SIM akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.

Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM wajib menjalani uji ulang untuk mendapatkan kembali SIM-nya. “Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya,” jelas Aan.

Penerapan Poin untuk Kasus Kecelakaan

Sistem poin juga berlaku untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Baik kecelakaan ringan maupun berat akan memengaruhi jumlah poin yang dimiliki oleh pengendara.

Masa Berlaku SIM dan Alasan Perpanjangan

Aan juga menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai regulasi.

“SIM itu bukan produk administratif, tetapi kompetensi terhadap keterampilan berkendara. Oleh karena itu, setiap lima tahun, keterampilan pengemudi harus diuji ulang,” ungkapnya.

Selain untuk memastikan kompetensi pengemudi, perpanjangan SIM juga membantu Polri memperbarui data pengendara, seperti identitas dan alamat yang mungkin berubah dalam kurun waktu lima tahun.

Tujuan Penerapan Sistem Poin SIM

Penerapan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.(CC-01)

Tags: sistem tilang poin simtilang pointilang poin simtilang polisi
Previous Post

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Next Post

Wabah Human Metapneumovirus (HMPV) di China Jadi Sorotan, Bagaimana dengan Indonesia?

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi Human Metapneumovirus (HMPV) (dok. istimewa)

Wabah Human Metapneumovirus (HMPV) di China Jadi Sorotan, Bagaimana dengan Indonesia?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved