Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jawa Tengah Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

CC-02 by CC-02
7 Januari 2025
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, berinisial RT (39) dan MIA (31), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis (2/1/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Semarang melalui kapal Dharma Kartika VII. “Tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Senin (6/1/2025).

Dalam perjalanan panjang dari Surabaya ke Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel dan menerima barang terlarang tersebut pada 30 Desember 2024. Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi itu disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.

Pada 31 Desember 2024, kedua pelaku berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Semarang. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Emas, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung meringkus tersangka dan menggeledah kendaraan mereka.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi, bersama barang bukti lain, seperti tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, dan dokumen perjalanan,” jelas Kombes Anwar.

RT mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah seorang DPO berinisial DK. Ia dijanjikan uang transportasi Rp 20 juta, tetapi hanya menyisakan Rp 1 juta saat ditangkap.

Berdasarkan uji laboratorium, sabu dan ekstasi tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I. Diperkirakan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 79.900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kombes Anwar.

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika. Selain penindakan hukum, pihaknya juga menggalakkan program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di wilayah tersebut.

“Kami juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui penyuluhan serta rehabilitasi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” imbuh Kombes Anwar.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” tutupnya. (CC02)

Tags: narkobapolda jateng
Previous Post

KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR

Next Post

Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Related Posts

Mahasiswa KKN Undip beri edukasi ke pengelola indekos (dok. istimewa)
Daerah

Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos

27 Juni 2025
Mahasiswa KKN Undip beri penyuluhan ke pemilik indekos di Tembalang Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang

25 Juni 2025
Truk ODOL (dok. istimewa)
Breaking News

Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak Zero ODOL di Solo, Jalur Ring Road Macet Total

19 Juni 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Ditemukan di Gerbang Tol Jatingaleh Semarang, Polisi Duga Pemulung atau ODGJ

19 Juni 2025
Next Post
Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved