Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jawa Tengah Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

CC-02 by CC-02
7 Januari 2025
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, berinisial RT (39) dan MIA (31), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis (2/1/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Semarang melalui kapal Dharma Kartika VII. “Tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Senin (6/1/2025).

Dalam perjalanan panjang dari Surabaya ke Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel dan menerima barang terlarang tersebut pada 30 Desember 2024. Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi itu disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.

Pada 31 Desember 2024, kedua pelaku berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Semarang. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Emas, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung meringkus tersangka dan menggeledah kendaraan mereka.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi, bersama barang bukti lain, seperti tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, dan dokumen perjalanan,” jelas Kombes Anwar.

RT mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah seorang DPO berinisial DK. Ia dijanjikan uang transportasi Rp 20 juta, tetapi hanya menyisakan Rp 1 juta saat ditangkap.

Berdasarkan uji laboratorium, sabu dan ekstasi tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I. Diperkirakan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 79.900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kombes Anwar.

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika. Selain penindakan hukum, pihaknya juga menggalakkan program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di wilayah tersebut.

“Kami juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui penyuluhan serta rehabilitasi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” imbuh Kombes Anwar.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” tutupnya. (CC02)

Tags: narkobapolda jateng
Previous Post

KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR

Next Post

Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Sempat Mangkir, Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved