Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbukti Keterlibatan Kombes Donald P Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024 Hingga Dipecat

CC-02 by CC-02
3 Januari 2025
in Nasional
0
Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dicopot dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus pemerasan DWP 2024.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mabes Polri mengungkap keterlibatan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, dalam kasus pemerasan yang menimpa penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Akibat perbuatannya, Donald dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Donald tidak mencegah tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap penonton konser DWP, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Para polisi itu meminta uang kepada penonton yang ditahan sebagai syarat untuk dibebaskan.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, ditemukan adanya permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (2/1).

Trunoyudo menjelaskan bahwa Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selain Donald, dua anggota polisi lainnya juga dikenai sanksi PTDH, yakni AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Keduanya terbukti melakukan tindakan serupa, yakni meminta uang dari penonton DWP yang mereka amankan. “Mereka meminta uang sebagai imbalan pembebasan penonton yang diamankan,” tambah Trunoyudo.

Kasus ini juga berdampak pada pencopotan 34 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menerbitkan surat telegram mutasi ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 untuk memindahkan Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), hingga Bintara yang terlibat.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkap bahwa 45 Warga Negara Malaysia menjadi korban dalam kasus ini, dengan barang bukti pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.

“Ini merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Abdul Karim. (CC02)

Tags: kasus pemerasan DWP 2024kombes pol donald simanjuntak
Previous Post

Pria Dosen di Mataram Ciptakan Zikir Kelamin, Modusnya Cabuli Mahasiswa Laki-laki

Next Post

Polri Akan Kembalikan Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Kombes Donald P Simanjuntak Cs

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Polri Akan Kembalikan Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Kombes Donald P Simanjuntak Cs

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved