Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Cuma Mutasi, YLBHI Tuntut Kombes Irwan Anwar Dipidanakan

CC-02 by CC-02
3 Januari 2025
in Nasional
0
Kapolrestabes Semarang Minta Maaf Terkait Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Siap Terima Konsekuensi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang hanya memberikan sanksi mutasi kepada mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Irwan diduga merekayasa kasus dan menyebarkan informasi palsu terkait kematian siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy, yang diketahui ditembak oleh polisi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isnur menegaskan bahwa mutasi jabatan bukanlah hukuman yang memadai atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan Irwan yang menyebarkan berita bohong harus diproses secara pidana.

“Seharusnya ini tidak hanya berujung pada pemindahan jabatan. Membuat berita palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas,” ujar Isnur pada Rabu, 1 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Isnur mendesak Polri untuk memproses Kombes Irwan tidak hanya secara etik tetapi juga pidana. Ia menilai, langkah tegas diperlukan untuk memberikan keadilan dan mencegah perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.

“Polisi harus menunjukkan bahwa mereka tidak melindungi kesalahan anggotanya. Jika tidak, ini akan semakin merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

Menurut Isnur, kasus ini mencerminkan pola berulang di mana pelanggaran serius oleh aparat sering kali hanya berujung pada sanksi administratif. Ia mengingatkan bahwa Polri memiliki banyak anggota yang bekerja dengan baik, tetapi citra mereka dapat tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak ditindak tegas.

“Polri harus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar telah dimutasi menjadi Kepala Lembaga Profesi Konsultasi Polri dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama serta Pengabdian Masyarakat di STIK Polri. (CC02)

Tags: irwan anwarylbhi
Previous Post

Polri Akan Kembalikan Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Kombes Donald P Simanjuntak Cs

Next Post

2 Dosa Besar Kombes Irwan Anwar Selama Jabat Kapolrestabes Semarang, Terlibat Suap Ketua KPK

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

2 Dosa Besar Kombes Irwan Anwar Selama Jabat Kapolrestabes Semarang, Terlibat Suap Ketua KPK

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved