Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Ini Jadi Bukti Kuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Berstatus Tersangka KPK

CC-02 by CC-02
24 Desember 2024
in Nasional
0
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK, yang juga mengonfirmasi keberadaan nama Hasto dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut salinan Sprindik, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Gelar perkara terkait kasus ini dilaporkan telah dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku, eks caleg PDIP yang buron sejak 2019, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, untuk memastikan dirinya menggantikan Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR namun meninggal dunia sebelum dilantik. Harun diduga menyiapkan uang senilai Rp850 juta sebagai imbalan untuk memuluskan langkahnya ke Senayan.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak lain, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Saeful menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sementara Agustiani divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat DPP PDIP seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi ini. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada pembaruan, akan kami sampaikan,” ujarnya. (CC02)

Tags: hasto kristiyantokpk
Previous Post

Kapolsek KPYS Ambon Dicopot Imbas Penganiayaan Sopir Anggota DPRD Maluku

Next Post

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
oknum polisi

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved