Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Aceh Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Diiming-Iming Pekerjaan di Luar Negeri

CC-02 by CC-02
24 Desember 2024
in Daerah
0
tppo

ILUSTRASI Perdagangan orang. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua pelaku di Kabupaten Bireuen, Aceh. Kedua tersangka, yang berinisial RH dan JS, ditangkap di lokasi terpisah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus. Mereka meyakinkan korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.

“Korban diberangkatkan melalui jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan akhirnya tiba di Laos. Namun, setibanya di Malaysia, seluruh identitas korban disita oleh agen lain yang juga terlibat dalam kelompok pelaku,” ungkap Ade Harianto dalam keterangan pers, Senin (23/12).

Setelah identitas korban disita, para pelaku memberitahukan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta. Sesampainya di Laos, korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam aksi penipuan online atau love scamming, yang merupakan bagian dari kejahatan siber.

“Korban diberikan target tertentu dalam melakukan penipuan, dan jika tidak tercapai, mereka diancam akan dijual ke Myanmar. Bahkan, jika mencoba melarikan diri, mereka mengancam akan dibunuh,” tambah Ade Harianto.

Kombes Ade juga mengimbau agar masyarakat, terutama remaja yang baru lulus SMA atau mahasiswa dengan kemampuan di bidang komunikasi dan teknologi informasi, tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan ilegal, seperti scamming, merugikan dan bertentangan dengan hukum baik di Indonesia maupun di negara tempat korban dipaksa bekerja.

Dua tersangka TPPO ini kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (CC02)

Tags: perdagangan orangtppo
Previous Post

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP

Next Post

Oknum Polisi Satlantas Polres Bintan Diduga Terlibat Kasus TPPO

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
oknum polisi

Oknum Polisi Satlantas Polres Bintan Diduga Terlibat Kasus TPPO

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved