Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Aceh Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Diiming-Iming Pekerjaan di Luar Negeri

CC-02 by CC-02
24 Desember 2024
in Daerah
0
tppo

ILUSTRASI Perdagangan orang. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua pelaku di Kabupaten Bireuen, Aceh. Kedua tersangka, yang berinisial RH dan JS, ditangkap di lokasi terpisah.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus. Mereka meyakinkan korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.

“Korban diberangkatkan melalui jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan akhirnya tiba di Laos. Namun, setibanya di Malaysia, seluruh identitas korban disita oleh agen lain yang juga terlibat dalam kelompok pelaku,” ungkap Ade Harianto dalam keterangan pers, Senin (23/12).

Setelah identitas korban disita, para pelaku memberitahukan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta. Sesampainya di Laos, korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam aksi penipuan online atau love scamming, yang merupakan bagian dari kejahatan siber.

“Korban diberikan target tertentu dalam melakukan penipuan, dan jika tidak tercapai, mereka diancam akan dijual ke Myanmar. Bahkan, jika mencoba melarikan diri, mereka mengancam akan dibunuh,” tambah Ade Harianto.

Kombes Ade juga mengimbau agar masyarakat, terutama remaja yang baru lulus SMA atau mahasiswa dengan kemampuan di bidang komunikasi dan teknologi informasi, tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan ilegal, seperti scamming, merugikan dan bertentangan dengan hukum baik di Indonesia maupun di negara tempat korban dipaksa bekerja.

Dua tersangka TPPO ini kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (CC02)

Tags: perdagangan orangtppo
Previous Post

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP

Next Post

Oknum Polisi Satlantas Polres Bintan Diduga Terlibat Kasus TPPO

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
oknum polisi

Oknum Polisi Satlantas Polres Bintan Diduga Terlibat Kasus TPPO

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved