PANDUGA.ID, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan Roman (RN), warga negara Ukraina yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Kabupaten Badung, Bali. Tersangka RN sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai, Kamis (19/12).
RN telah menjadi buronan internasional sejak Mei 2024. Ia diketahui bersembunyi di Bangkok, Thailand, selama lebih dari tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap. Setelah menjalani proses ekstradisi, RN tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12) pukul 18.30 WIB.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Tangerang mengungkapkan bahwa pemulangan RN melibatkan koordinasi intensif antara Atase Polri di KBRI Bangkok dan otoritas Thailand.
“Atase Polri di Bangkok bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak berwenang Thailand untuk memastikan pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” jelas Mukti.
RN diduga memiliki peran utama dalam pengelolaan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Vila tersebut disewa selama 24 tahun 8 bulan dan digunakan sebagai lokasi produksi hidroponik ganja dan mephedrone, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
“RN adalah pemodal utama yang mengatur operasional laboratorium dan mengendalikan kurir yang sebelumnya telah kami tangkap,” ungkap Mukti.
Setelah tiba di Indonesia, RN langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Mukti menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Pada Mei 2024, Bareskrim Polri telah menangkap tiga warga negara asing yang terlibat dalam jaringan pengendalian laboratorium narkoba di vila tersebut. Laboratorium ini diketahui digunakan untuk memproduksi narkoba sintetis jenis mephedrone dan ganja hidroponik dalam jumlah besar. (CC02)