Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Bawa Pulang WNA Ukraina Bos Besar Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan Roman (RN), warga negara Ukraina yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Kabupaten Badung, Bali. Tersangka RN sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai, Kamis (19/12).

RN telah menjadi buronan internasional sejak Mei 2024. Ia diketahui bersembunyi di Bangkok, Thailand, selama lebih dari tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap. Setelah menjalani proses ekstradisi, RN tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12) pukul 18.30 WIB.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Tangerang mengungkapkan bahwa pemulangan RN melibatkan koordinasi intensif antara Atase Polri di KBRI Bangkok dan otoritas Thailand.

“Atase Polri di Bangkok bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak berwenang Thailand untuk memastikan pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” jelas Mukti.

RN diduga memiliki peran utama dalam pengelolaan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Vila tersebut disewa selama 24 tahun 8 bulan dan digunakan sebagai lokasi produksi hidroponik ganja dan mephedrone, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

“RN adalah pemodal utama yang mengatur operasional laboratorium dan mengendalikan kurir yang sebelumnya telah kami tangkap,” ungkap Mukti.

Setelah tiba di Indonesia, RN langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Mukti menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Pada Mei 2024, Bareskrim Polri telah menangkap tiga warga negara asing yang terlibat dalam jaringan pengendalian laboratorium narkoba di vila tersebut. Laboratorium ini diketahui digunakan untuk memproduksi narkoba sintetis jenis mephedrone dan ganja hidroponik dalam jumlah besar. (CC02)

Tags: bandar narkobajaringan narkoba
Previous Post

ISESS Desak Pemeriksaan Kombes Donald Simanjuntak Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Next Post

Eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
korupsi

Eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved