Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Suparta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang, Senin (23/12), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Jika tidak dibayar, Suparta akan menjalani pidana tambahan enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan Suparta bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dirilis pada 28 Mei 2024.

Suparta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim menyebut beberapa faktor pemberat, termasuk fakta bahwa tindak pidana dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus yang sama, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Hakim menilai Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Suparta dan pihak lainnya. (CC02)

Tags: korupsi timahtimah
Previous Post

Polri Bawa Pulang WNA Ukraina Bos Besar Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

Next Post

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved