Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Suparta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang, Senin (23/12), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Jika tidak dibayar, Suparta akan menjalani pidana tambahan enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan Suparta bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dirilis pada 28 Mei 2024.

Suparta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim menyebut beberapa faktor pemberat, termasuk fakta bahwa tindak pidana dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus yang sama, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Hakim menilai Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Suparta dan pihak lainnya. (CC02)

Tags: korupsi timahtimah
Previous Post

Polri Bawa Pulang WNA Ukraina Bos Besar Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

Next Post

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved