PANDUGA.ID, BALI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JP (33) dilarang masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencekalan ini terkait dengan konten video yang diunggah JP di akun YouTube-nya, di mana ia mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare dan sebuah restoran di Canggu, Bali.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam video tersebut, JP memamerkan properti berupa tanah 1,1 hektare dan restoran, sembari memberikan tips menjadi jutawan di Indonesia. Namun, hasil investigasi Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa JP tidak memiliki properti atau restoran seperti yang diklaimnya.
“Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan maupun restoran seperti yang disebutkan dalam video,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, Jumat (20/12).
Pada Rabu (18/12), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan lebih lanjut di lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan informasi tersebut.
Saffar menjelaskan, konten yang dibuat JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. “Konten semacam ini dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan investor asing. Informasi yang tidak akurat bisa membuat mereka ragu untuk menanamkan modal di Indonesia,” tegasnya.
JP diketahui menggunakan visa kunjungan saat masuk ke Indonesia pada dua periode di tahun 2024, yaitu 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi hak kepemilikan properti atau lahan di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, JP dianggap melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati peraturan di Indonesia.
“Per 21 November 2024, JP sudah dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi dan tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ujar Saffar.
Ditjen Imigrasi kini memperkuat pemantauan melalui unit siber untuk menganalisis dan mengawasi konten-konten di media sosial yang berpotensi merugikan negara. “Kami akan terus memantau dan mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat berdampak negatif,” tambah Saffar.
Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang tersedia. (CC02)