Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral! WNA Australia Punya Restoran dan Tanah di Bali 1,1 Hektar, Imigrasi Langsung Turun Tangan

CC-02 by CC-02
22 Desember 2024
in Daerah, Viral
0
Viral! WNA Australia Punya Restoran dan Tanah di Bali 1,1 Hektar, Imigrasi Langsung Turun Tangan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BALI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JP (33) dilarang masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencekalan ini terkait dengan konten video yang diunggah JP di akun YouTube-nya, di mana ia mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare dan sebuah restoran di Canggu, Bali.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam video tersebut, JP memamerkan properti berupa tanah 1,1 hektare dan restoran, sembari memberikan tips menjadi jutawan di Indonesia. Namun, hasil investigasi Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa JP tidak memiliki properti atau restoran seperti yang diklaimnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan maupun restoran seperti yang disebutkan dalam video,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, Jumat (20/12).

Pada Rabu (18/12), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan lebih lanjut di lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan informasi tersebut.

Saffar menjelaskan, konten yang dibuat JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. “Konten semacam ini dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan investor asing. Informasi yang tidak akurat bisa membuat mereka ragu untuk menanamkan modal di Indonesia,” tegasnya.

JP diketahui menggunakan visa kunjungan saat masuk ke Indonesia pada dua periode di tahun 2024, yaitu 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi hak kepemilikan properti atau lahan di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, JP dianggap melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati peraturan di Indonesia.

“Per 21 November 2024, JP sudah dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi dan tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ujar Saffar.

Ditjen Imigrasi kini memperkuat pemantauan melalui unit siber untuk menganalisis dan mengawasi konten-konten di media sosial yang berpotensi merugikan negara. “Kami akan terus memantau dan mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat berdampak negatif,” tambah Saffar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang tersedia. (CC02)

Tags: baliviral
Previous Post

Anggota OPM Buronan Tewas Dalam Operasi Gabungan TNI-Polri di Teluk Bintuni

Next Post

Kericuhan Suporter PSIS Semarang Lawan Malut United di Jatidiri Semarang Hancurkan Rumah Dinas Kejati Jateng

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Olah TKP oleh Polrestabes Semarang di rumah dinas asisten Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (dok. istimewa)

Kericuhan Suporter PSIS Semarang Lawan Malut United di Jatidiri Semarang Hancurkan Rumah Dinas Kejati Jateng

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved