Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral! WNA Australia Punya Restoran dan Tanah di Bali 1,1 Hektar, Imigrasi Langsung Turun Tangan

CC-02 by CC-02
22 Desember 2024
in Daerah, Viral
0
Viral! WNA Australia Punya Restoran dan Tanah di Bali 1,1 Hektar, Imigrasi Langsung Turun Tangan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BALI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JP (33) dilarang masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencekalan ini terkait dengan konten video yang diunggah JP di akun YouTube-nya, di mana ia mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare dan sebuah restoran di Canggu, Bali.

Dalam video tersebut, JP memamerkan properti berupa tanah 1,1 hektare dan restoran, sembari memberikan tips menjadi jutawan di Indonesia. Namun, hasil investigasi Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa JP tidak memiliki properti atau restoran seperti yang diklaimnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan bukti kepemilikan lahan maupun restoran seperti yang disebutkan dalam video,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, Jumat (20/12).

Pada Rabu (18/12), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan lebih lanjut di lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan informasi tersebut.

Saffar menjelaskan, konten yang dibuat JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. “Konten semacam ini dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan investor asing. Informasi yang tidak akurat bisa membuat mereka ragu untuk menanamkan modal di Indonesia,” tegasnya.

JP diketahui menggunakan visa kunjungan saat masuk ke Indonesia pada dua periode di tahun 2024, yaitu 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi hak kepemilikan properti atau lahan di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, JP dianggap melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati peraturan di Indonesia.

“Per 21 November 2024, JP sudah dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi dan tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ujar Saffar.

Ditjen Imigrasi kini memperkuat pemantauan melalui unit siber untuk menganalisis dan mengawasi konten-konten di media sosial yang berpotensi merugikan negara. “Kami akan terus memantau dan mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat berdampak negatif,” tambah Saffar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang tersedia. (CC02)

Tags: baliviral
Previous Post

Anggota OPM Buronan Tewas Dalam Operasi Gabungan TNI-Polri di Teluk Bintuni

Next Post

Kericuhan Suporter PSIS Semarang Lawan Malut United di Jatidiri Semarang Hancurkan Rumah Dinas Kejati Jateng

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
Next Post
Olah TKP oleh Polrestabes Semarang di rumah dinas asisten Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (dok. istimewa)

Kericuhan Suporter PSIS Semarang Lawan Malut United di Jatidiri Semarang Hancurkan Rumah Dinas Kejati Jateng

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved