Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

CC-02 by CC-02
21 Desember 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa ribuan narapidana kasus korupsi akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Yusril menegaskan jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan narapidana kasus narkotika yang juga direncanakan menerima amnesti.

“Sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkoba. Sementara untuk napi korupsi, jumlahnya hanya beberapa ribu saja. Yang lebih tahu detailnya adalah Pak Supratman (Menteri Hukum),” ujar Yusril saat berbicara kepada wartawan, Jumat (20/12).

Sebelumnya, total penerima amnesti dari berbagai kategori kasus diperkirakan mencapai 44 ribu orang, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika. Yusril menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Yusril menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti tersebut tidak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, meskipun UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari tindakan korupsi, konstitusi memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Ada yang menyebut langkah ini bertentangan dengan undang-undang. Namun, harus dipahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, amnesti ini sah secara konstitusional,” tegasnya.

Yusril juga menjelaskan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi. “Untuk grasi, presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Langkah ini dapat diterapkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk korupsi,” jelasnya.

Jika amnesti diberikan, Yusril menyatakan bahwa perkara pidana korupsi bagi napi yang telah divonis maupun yang sedang menjalani persidangan akan berakhir.

“Meski aturan sebelumnya menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana, pemberian abolisi dan amnesti akan menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945,” tambahnya. (CC02)

Tags: koruptoryusril ihza mahendra
Previous Post

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

Next Post

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
oknum polisi

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved