Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Ribuan Koruptor Yang Akan Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto

CC-02 by CC-02
21 Desember 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa ribuan narapidana kasus korupsi akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Yusril menegaskan jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan narapidana kasus narkotika yang juga direncanakan menerima amnesti.

“Sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkoba. Sementara untuk napi korupsi, jumlahnya hanya beberapa ribu saja. Yang lebih tahu detailnya adalah Pak Supratman (Menteri Hukum),” ujar Yusril saat berbicara kepada wartawan, Jumat (20/12).

Sebelumnya, total penerima amnesti dari berbagai kategori kasus diperkirakan mencapai 44 ribu orang, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika. Yusril menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Yusril menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti tersebut tidak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, meskipun UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari tindakan korupsi, konstitusi memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Ada yang menyebut langkah ini bertentangan dengan undang-undang. Namun, harus dipahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, amnesti ini sah secara konstitusional,” tegasnya.

Yusril juga menjelaskan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi. “Untuk grasi, presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Langkah ini dapat diterapkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk korupsi,” jelasnya.

Jika amnesti diberikan, Yusril menyatakan bahwa perkara pidana korupsi bagi napi yang telah divonis maupun yang sedang menjalani persidangan akan berakhir.

“Meski aturan sebelumnya menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana, pemberian abolisi dan amnesti akan menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945,” tambahnya. (CC02)

Tags: koruptoryusril ihza mahendra
Previous Post

Kejati Jateng dan NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank BSI Terkait Korupsi Dana KUR Rp 8,5 Miliar

Next Post

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
oknum polisi

18 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved