Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana, Fokus pada Rehabilitasi

CC-01 by CC-01
13 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna. Semua dipidanakan,” ujar Yusril.

Pendekatan Baru: Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba

Melalui revisi KUHP yang akan diberlakukan, pengguna narkoba tidak lagi dikenai sanksi pidana, melainkan akan menjalani program rehabilitasi. Perubahan ini diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkotika.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini.

“Ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi masih menjadi masalah yang harus segera diatasi. Tanpa itu, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.

Fokus pada Pelaku Perdagangan Narkoba

Pelaku perdagangan narkoban dapat sanksi pidana. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi tingkat residivisme, sekaligus mendorong pemulihan pengguna narkotika secara lebih efektif.

Dampak Revisi KUHP Baru

Perubahan dalam KUHP ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia. Pendekatan baru ini diharapkan:

  • Mengurangi Beban Penjara: Mengalihkan pengguna narkoba dari sistem pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi.
  • Meningkatkan Efektivitas Pemulihan: Memberikan fokus pada pemulihan pengguna narkotika.
  • Memerangi Perdagangan Narkoba: Memperberat sanksi bagi pengedar dan pelaku kejahatan terorganisir.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan setelah revisi KUHP disahkan.(CC-01)

Tags: narkobapengedar narkobapengguna narkobarehabilitasi narkobarevisi kuhp
Previous Post

Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Next Post

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved