Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana, Fokus pada Rehabilitasi

CC-01 by CC-01
13 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna. Semua dipidanakan,” ujar Yusril.

Pendekatan Baru: Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba

Melalui revisi KUHP yang akan diberlakukan, pengguna narkoba tidak lagi dikenai sanksi pidana, melainkan akan menjalani program rehabilitasi. Perubahan ini diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkotika.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini.

“Ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi masih menjadi masalah yang harus segera diatasi. Tanpa itu, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.

Fokus pada Pelaku Perdagangan Narkoba

Pelaku perdagangan narkoban dapat sanksi pidana. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi tingkat residivisme, sekaligus mendorong pemulihan pengguna narkotika secara lebih efektif.

Dampak Revisi KUHP Baru

Perubahan dalam KUHP ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia. Pendekatan baru ini diharapkan:

  • Mengurangi Beban Penjara: Mengalihkan pengguna narkoba dari sistem pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi.
  • Meningkatkan Efektivitas Pemulihan: Memberikan fokus pada pemulihan pengguna narkotika.
  • Memerangi Perdagangan Narkoba: Memperberat sanksi bagi pengedar dan pelaku kejahatan terorganisir.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan setelah revisi KUHP disahkan.(CC-01)

Tags: narkobapengedar narkobapengguna narkobarehabilitasi narkobarevisi kuhp
Previous Post

Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Next Post

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan dari Sekolah Usai Orang Tua Protes Pemotongan Hadiah Lomba

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved