Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri menyusul kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Evaluasi tersebut, menurut Bambang, harus mencakup pimpinan dua tingkat di atas pelaku sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri (Waskat).

Bambang menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah, tetapi juga Mabes Polri. Ia mengkritisi dugaan upaya pengaburan fakta yang dilakukan dengan menyebut penembakan terjadi saat Aipda Robig membubarkan tawuran.

“Tanggung jawab tidak berhenti di Polda, tetapi berada di Kapolri. Mabes Polri harus segera bertindak dan mengevaluasi seluruh pihak yang terlibat, terutama dalam dugaan pengaburan fakta terkait penembakan almarhum Gamma di Semarang,” ujar Bambang pada Selasa (10/12) malam.

Bambang juga menyerukan agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, turut dievaluasi. Sebab, pernyataan awal Kombes Irwan yang menyebut penembakan terjadi dalam upaya membubarkan tawuran dinilai bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Aris, penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan setelah sempat dipepet oleh kendaraan Gamma dan dua rekannya.

“Evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan jika Polri konsisten menerapkan aturan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022. Pimpinan dua tingkat di atas pelaku juga wajib dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya sekadar permintaan maaf,” tegas Bambang.

Kasus ini, menurut Bambang, harus menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri. Ia menyoroti kurangnya keseriusan institusi dalam menangani kasus-kasus serupa yang melibatkan anggotanya, baik dari segi perilaku personel, transparansi penyelidikan, hingga komunikasi kepada publik.

“Kepolisian selama ini tidak pernah serius melakukan pembenahan, baik dalam hal perilaku anggota, penyelidikan, maupun transparansi. Padahal, kasus seperti ini terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Bambang.

Perkap Nomor 2 Tahun 2022, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022, mengatur kewajiban atasan untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat). Pasal 9 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atasan yang lalai dalam melaksanakan pengawasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bambang berharap Polri menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh anggota maupun pimpinannya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Next Post

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved