Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penahanan Aipda Robig Dipindahkan Setelah Dipecat Dari Anggota Polri

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).

Setelah penetapan status tersebut, Aipda Robig dipindahkan dari penahanan khusus ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024). Sidang tersebut memutuskan bahwa ia melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig langsung dipindahkan dari penempatan khusus Bidpropam ke Ditreskrimum untuk penahanan pidananya,” ujar Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Aipda Robig dilaporkan keluarga korban atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ini. Para saksi tersebut meliputi keluarga korban, teman-teman almarhum, dan sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan insiden penembakan.

“Para saksi yang diperiksa termasuk rekan-rekan korban dan pihak keluarga. Semua yang terkait kejadian ini sudah diambil keterangannya,” kata Artanto.

Meskipun telah menerima sanksi PTDH, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia diberikan waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan.

Di sisi lain, penyidik Polda Jateng juga telah menggelar perkara kasus ini pada hari yang sama dengan sidang etik. Setelah dilakukan gelar perkara, status Aipda Robig dinaikkan menjadi tersangka. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandypenembakan pelajar semarang
Previous Post

Artis Sentil Gus Miftah Penghina Tukang Es Teh : Jangan Memanfaatkan Pak Sunhaji Bos

Next Post

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved