Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Foto Antara

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang etik terhadap anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya digelar pada Senin (9/12/2024). Sidang ini terkait dugaan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua rekannya.

Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aipda Robig berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Sidang.

“Beliau menyampaikan akan mengajukan banding. Sesuai prosedur, diberi kesempatan tiga hari untuk melengkapi berkas pembelaan,” ujar Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

Dalam sidang etik tersebut, Aipda Robig dinyatakan bersalah atas tindakan tercela, yakni melakukan penembakan terhadap Gamma dan dua rekannya yang tengah mengendarai sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

“Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi,” jelas Artanto.

Insiden penembakan ini terekam kamera pengawas (CCTV) di dekat lokasi kejadian, yakni sebuah minimarket. Gamma tewas akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya mengalami luka serius.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sempat menyebut insiden ini terjadi saat Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan merasa terancam oleh serangan senjata tajam. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Kombes Aris, penembakan tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran. Berdasarkan hasil investigasi, Aipda Robig disebut sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan.

“Ketika perjalanan pulang, Aipda Robig dipepet oleh kendaraan korban. Ia kemudian menunggu mereka berputar balik, lalu terjadi penembakan,” ungkap Aris dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.

Selain sanksi etik, Aipda Robig juga menghadapi proses pidana atas tindakannya. Ia diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Penahanan Aipda Robig Dipindahkan Setelah Dipecat Dari Anggota Polri

Next Post

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved