Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

CC-02 by CC-02
10 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12). Keputusan ini diambil setelah sidang sempat dua kali ditunda.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang, mengungkapkan bahwa ada tiga keputusan utama yang dijatuhkan.

“Putusannya ada tiga: pertama, perbuatannya dinyatakan tercela; kedua, dipatsus (penempatan khusus) selama 14 hari; dan ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH,” jelas Anam di Mapolda Jawa Tengah.

Robig sempat memberikan pembelaan dan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa Robig memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban tewas dalam insiden penembakan, menyatakan puas atas hasil sidang etik.

“Puas sekali dengan putusan pemberhentian tidak hormat kepada tersangka. Kami berharap banding yang diajukan ditolak,” ujar Andi Prabowo (44), ayah Gamma.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, juga mendukung keputusan PTDH. Ia menegaskan bahwa tindakan Robig tidak dilakukan dalam rangka tugas dan tidak ada ancaman terhadap nyawanya saat kejadian, sehingga perbuatannya dinilai sewenang-wenang.

“Banding memang hak pelaku, tapi saya yakin itu tidak akan diterima. Jika diterima, masyarakat pasti kecewa, karena bukti perbuatannya sudah jelas,” tegas Zainal.

Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran, Semarang. Insiden ini menyebabkan Gamma tewas, sementara dua siswa lainnya mengalami luka-luka.

Awalnya, Polrestabes Semarang mengklaim bahwa penembakan terjadi saat Robig mencoba membubarkan aksi tawuran. Namun, rekaman CCTV di lokasi menunjukkan fakta yang berbeda. (CC02)

Tags: aipda robigGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Sensor Banjir di Jakarta Pusat

Next Post

Aipda Robig Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved