Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

AJI Semarang Kecam Dugaan Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar oleh Polisi

CC-02 by CC-02
4 Desember 2024
in Daerah
0
Wartawan Media Nasional Halangi Jurnalis Liput Kematian Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi di Semarang

Aliansi Jurnalis Independen

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan keterlibatan seorang wartawan media nasional dalam upaya menutupi kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), seorang pelajar, oleh oknum polisi. Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai-nilai jurnalisme dan melanggar kode etik profesi.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa tindakan wartawan yang diduga membantu mengintervensi agar kasus ini tidak diungkap ke publik merupakan pelanggaran serius. “Jurnalis seharusnya berpegang pada prinsip menyampaikan kebenaran, bukan sebaliknya,” ujar Aris dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Panduga.id, Selasa (3/12/2024).

Keterlibatan wartawan ini terungkap berdasarkan pengakuan seorang kerabat korban berinisial S. Ia menyebut bahwa sehari setelah peristiwa tragis tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mendatangi keluarga korban bersama seorang wartawan media nasional yang digambarkan berbadan gempal. Pertemuan itu berlangsung pada Senin (25/11/2024).

Menurut S, dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta menandatangani surat pernyataan dan membuat video yang menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban. Namun, keluarga menolak permintaan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Perwakilan keluarga telah ditunjukkan foto wartawan yang dimaksud dan membenarkan identitasnya,” ujar S.

Aris menjelaskan bahwa tindakan wartawan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, dan pers memiliki hak untuk mencari serta menyebarluaskan informasi.

Namun, dalam kasus GRO, wartawan tersebut justru diduga menghalang-halangi upaya peliputan rekan-rekan jurnalis lainnya dengan alasan bahwa kasus ini baru akan dirilis setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pasal 18 UU Pers sangat jelas menyebutkan bahwa menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp500 juta,” tegas Aris.

Selain melanggar hukum, tindakan intervensi ini dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang mewajibkan transparansi dan keberpihakan pada kepentingan publik. “Jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang menyangkut kepentingan masyarakat atau memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi,” tambah Aris.

Aris menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Semarang. Ia menyerukan agar seluruh jurnalis memegang teguh prinsip kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat. “Profesi jurnalis harus dijalankan dengan integritas tinggi sesuai rambu-rambu yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Terungkap Wartawan Pengintimidasi Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Bernama Damar Sinuko

Next Post

CNN Indonesia Bebastugaskan Damar Sinuko Wartawan yang Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Terungkap Wartawan Pengintimidasi Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Bernama Damar Sinuko

CNN Indonesia Bebastugaskan Damar Sinuko Wartawan yang Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved