Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

AJI Semarang Kecam Dugaan Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar oleh Polisi

CC-02 by CC-02
4 Desember 2024
in Daerah
0
Wartawan Media Nasional Halangi Jurnalis Liput Kematian Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi di Semarang

Aliansi Jurnalis Independen

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan keterlibatan seorang wartawan media nasional dalam upaya menutupi kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), seorang pelajar, oleh oknum polisi. Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai-nilai jurnalisme dan melanggar kode etik profesi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa tindakan wartawan yang diduga membantu mengintervensi agar kasus ini tidak diungkap ke publik merupakan pelanggaran serius. “Jurnalis seharusnya berpegang pada prinsip menyampaikan kebenaran, bukan sebaliknya,” ujar Aris dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Panduga.id, Selasa (3/12/2024).

Keterlibatan wartawan ini terungkap berdasarkan pengakuan seorang kerabat korban berinisial S. Ia menyebut bahwa sehari setelah peristiwa tragis tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mendatangi keluarga korban bersama seorang wartawan media nasional yang digambarkan berbadan gempal. Pertemuan itu berlangsung pada Senin (25/11/2024).

Menurut S, dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta menandatangani surat pernyataan dan membuat video yang menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban. Namun, keluarga menolak permintaan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Perwakilan keluarga telah ditunjukkan foto wartawan yang dimaksud dan membenarkan identitasnya,” ujar S.

Aris menjelaskan bahwa tindakan wartawan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, dan pers memiliki hak untuk mencari serta menyebarluaskan informasi.

Namun, dalam kasus GRO, wartawan tersebut justru diduga menghalang-halangi upaya peliputan rekan-rekan jurnalis lainnya dengan alasan bahwa kasus ini baru akan dirilis setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pasal 18 UU Pers sangat jelas menyebutkan bahwa menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp500 juta,” tegas Aris.

Selain melanggar hukum, tindakan intervensi ini dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang mewajibkan transparansi dan keberpihakan pada kepentingan publik. “Jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang menyangkut kepentingan masyarakat atau memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi,” tambah Aris.

Aris menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Semarang. Ia menyerukan agar seluruh jurnalis memegang teguh prinsip kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat. “Profesi jurnalis harus dijalankan dengan integritas tinggi sesuai rambu-rambu yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Terungkap Wartawan Pengintimidasi Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Bernama Damar Sinuko

Next Post

CNN Indonesia Bebastugaskan Damar Sinuko Wartawan yang Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Terungkap Wartawan Pengintimidasi Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Bernama Damar Sinuko

CNN Indonesia Bebastugaskan Damar Sinuko Wartawan yang Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved