Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

AJI Semarang Kecam Dugaan Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar oleh Polisi

CC-02 by CC-02
4 Desember 2024
in Daerah
0
Wartawan Media Nasional Halangi Jurnalis Liput Kematian Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi di Semarang

Aliansi Jurnalis Independen

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan keterlibatan seorang wartawan media nasional dalam upaya menutupi kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), seorang pelajar, oleh oknum polisi. Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai-nilai jurnalisme dan melanggar kode etik profesi.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa tindakan wartawan yang diduga membantu mengintervensi agar kasus ini tidak diungkap ke publik merupakan pelanggaran serius. “Jurnalis seharusnya berpegang pada prinsip menyampaikan kebenaran, bukan sebaliknya,” ujar Aris dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Panduga.id, Selasa (3/12/2024).

Keterlibatan wartawan ini terungkap berdasarkan pengakuan seorang kerabat korban berinisial S. Ia menyebut bahwa sehari setelah peristiwa tragis tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mendatangi keluarga korban bersama seorang wartawan media nasional yang digambarkan berbadan gempal. Pertemuan itu berlangsung pada Senin (25/11/2024).

Menurut S, dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta menandatangani surat pernyataan dan membuat video yang menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban. Namun, keluarga menolak permintaan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Perwakilan keluarga telah ditunjukkan foto wartawan yang dimaksud dan membenarkan identitasnya,” ujar S.

Aris menjelaskan bahwa tindakan wartawan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, dan pers memiliki hak untuk mencari serta menyebarluaskan informasi.

Namun, dalam kasus GRO, wartawan tersebut justru diduga menghalang-halangi upaya peliputan rekan-rekan jurnalis lainnya dengan alasan bahwa kasus ini baru akan dirilis setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pasal 18 UU Pers sangat jelas menyebutkan bahwa menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp500 juta,” tegas Aris.

Selain melanggar hukum, tindakan intervensi ini dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang mewajibkan transparansi dan keberpihakan pada kepentingan publik. “Jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang menyangkut kepentingan masyarakat atau memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi,” tambah Aris.

Aris menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Semarang. Ia menyerukan agar seluruh jurnalis memegang teguh prinsip kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat. “Profesi jurnalis harus dijalankan dengan integritas tinggi sesuai rambu-rambu yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Terungkap Wartawan Pengintimidasi Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Bernama Damar Sinuko

Next Post

CNN Indonesia Bebastugaskan Damar Sinuko Wartawan yang Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Terungkap Wartawan Pengintimidasi Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Bernama Damar Sinuko

CNN Indonesia Bebastugaskan Damar Sinuko Wartawan yang Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved