Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jateng Ungkap Pelanggaran SOP dalam Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

CC-02 by CC-02
29 November 2024
in Daerah
0
Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), tidak memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan aksinya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tidak ada tembakan peringatan,” tegas Artanto saat memantau aksi solidaritas untuk korban di halaman Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tergolong excessive action atau tindakan berlebihan. Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Excessive action berarti tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, apalagi terhadap seseorang yang terlibat dalam tawuran. Hal ini menjadi fokus penyelidikan oleh Bidpropam terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Artanto menjelaskan, Aipda Robig saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Selain itu, ia juga menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana.

“Yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus di Bidpropam Polda Jateng. Proses kode etik dan pidana akan berjalan secara paralel, mengingat perhatian masyarakat yang besar terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pemecatan, Artanto menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil sidang kode etik yang dipimpin oleh atasan hukum terkait.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menambahkan bahwa makam almarhum Gamma akan dibongkar untuk keperluan autopsi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.

“Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari autopsi untuk mengungkap penyebab kematian secara akurat,” kata Dwi Subagio.

Ia juga mengonfirmasi bahwa status kasus telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil autopsi.

“Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi tersangka belum ditetapkan. Hasil autopsi akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses ini,” jelasnya.

Pihak keluarga almarhum Gamma telah melaporkan Aipda Robig atas dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

“Setelah laporan diterima, kami langsung memeriksa saksi-saksi yang relevan. Proses ini masih berjalan,” tambah Artanto. (CC02)

Tags: penembakansmkn 4 semarang
Previous Post

Ratusan Massa Aksi di Mapolda Jateng, Tuntut Penuntasan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Polda Jateng Akan Bongkar Makam Gamma Rizky Oktavandy untuk Autopsi

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul

Polda Jateng Akan Bongkar Makam Gamma Rizky Oktavandy untuk Autopsi

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved