Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

CC-02 by CC-02
21 November 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, tahun anggaran 2021. Sidang yang menghadirkan terdakwa DP berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB itu mengungkap dakwaan terhadap DP yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. DP juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa DP mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Menariknya, terdakwa memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum selama sidang pertama. Namun, majelis hakim memutuskan akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa pada sidang-sidang berikutnya.

Jaksa mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dugaan manipulasi dokumen pencairan dana proyek oleh DP, yang saat itu bertindak sebagai penyedia jasa melalui CV Dua Cahaya. Proyek pembangunan gedung sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp438.546.000 diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi. Berdasarkan temuan tim ahli, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan gedung tersebut mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan mencatat kerugian negara sebesar Rp390.704.618. Nilai tersebut dihitung dari total kontrak dikurangi potongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, mengonfirmasi bahwa terdakwa DP tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. “Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain DP, jaksa juga menyebut bahwa terdapat tersangka lain, yaitu FA, yang masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi resmi, tersangka FA juga diduga terlibat dalam kasus ini dengan modus serupa. (CC02)

Tags: grobogankorupsipn semarang
Previous Post

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

Next Post

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Related Posts

Mahasiswa KKN Undip beri edukasi ke pengelola indekos (dok. istimewa)
Daerah

Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos

27 Juni 2025
Mahasiswa KKN Undip beri penyuluhan ke pemilik indekos di Tembalang Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang

25 Juni 2025
Truk ODOL (dok. istimewa)
Breaking News

Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak Zero ODOL di Solo, Jalur Ring Road Macet Total

19 Juni 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Ditemukan di Gerbang Tol Jatingaleh Semarang, Polisi Duga Pemulung atau ODGJ

19 Juni 2025
Next Post
Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved