Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

CC-02 by CC-02
21 November 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, tahun anggaran 2021. Sidang yang menghadirkan terdakwa DP berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB itu mengungkap dakwaan terhadap DP yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. DP juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa DP mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Menariknya, terdakwa memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum selama sidang pertama. Namun, majelis hakim memutuskan akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa pada sidang-sidang berikutnya.

Jaksa mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dugaan manipulasi dokumen pencairan dana proyek oleh DP, yang saat itu bertindak sebagai penyedia jasa melalui CV Dua Cahaya. Proyek pembangunan gedung sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp438.546.000 diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi. Berdasarkan temuan tim ahli, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan gedung tersebut mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan mencatat kerugian negara sebesar Rp390.704.618. Nilai tersebut dihitung dari total kontrak dikurangi potongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, mengonfirmasi bahwa terdakwa DP tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. “Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain DP, jaksa juga menyebut bahwa terdapat tersangka lain, yaitu FA, yang masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi resmi, tersangka FA juga diduga terlibat dalam kasus ini dengan modus serupa. (CC02)

Tags: grobogankorupsipn semarang
Previous Post

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

Next Post

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved