Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Mantri Bank BUMN Disidang Soal Kasus Penggelapan Kredit Rp 1,6 Miliar

CC-02 by CC-02
21 November 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang oknum mantri bank milik pemerintah, Panji Hari Prabowo (PHP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang atas dugaan penggelapan dana kredit nasabah. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Polrestabes Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam proses tahap dua. Saat ini, Panji ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Agus menjelaskan bahwa tersangka Panji, yang bertugas sebagai analis kredit di sebuah bank BUMN, memanfaatkan 34 nama nasabah untuk pengajuan kredit fiktif. Data nasabah tersebut digunakan tanpa izin, dengan menyertakan dokumen jaminan yang sebagian besar palsu.

“Hasil dari kredit fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas foya-foya, termasuk karaoke,” ujar Agus pada Rabu (20/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, Panji tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga sales swasta, yaitu MM, SG, dan AWK, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bertugas mencari calon nasabah fiktif di Semarang dan sekitarnya.

Dana hasil pencairan kredit kemudian dibagi di antara para tersangka dengan jumlah yang bervariasi. Modus penggelapan ini berlangsung selama dua tahun, yakni dari 2020 hingga 2021.

“Ide awal penggelapan ini berasal dari tersangka Panji, yang kemudian melibatkan ketiga rekannya,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, Panji dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)

Tags: bumnkorupsi
Previous Post

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Next Post

Talut Sungai Bodri Ambrol 40 Meter, Warga Desa Kebonharjo Kendal Terancam

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Talut Sungai Bodri Ambrol 40 Meter, Warga Desa Kebonharjo Kendal Terancam

Talut Sungai Bodri Ambrol 40 Meter, Warga Desa Kebonharjo Kendal Terancam

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved