Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdakwa Korupsi Proyek Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur, Kok Bisa?

CC-02 by CC-02
12 November 2024
in Nasional
0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12 November 2024).

Hakim menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka KPK tidak sah dan membatalkan penyidikan.

“Dalam kasus utama. Pertama, mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan penggugat Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hady dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim juga menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh hakim merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatannya, Sahbirin Noor sebagai penggugat, dan tergugat sebagai KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya putusan tersangka,” demikian bunyi situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima komisi sebesar 5% terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola di kompleks olahraga, pembangunan kolam renang di kompleks olahraga, dan pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini.

Uang yang disita disebut sebagai bagian dari biaya 5% yang dibayarkan kepada Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan hilang oleh KPK namun Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).(CC-01)

Tags: kalimantan selatankalselkorupsikpkpaman birinsahbirin noor
Previous Post

LENGKAP! Inilah Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Km 92

Next Post

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
garis polisi

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved