Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdakwa Korupsi Proyek Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur, Kok Bisa?

CC-02 by CC-02
12 November 2024
in Nasional
0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12 November 2024).

Hakim menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka KPK tidak sah dan membatalkan penyidikan.

“Dalam kasus utama. Pertama, mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan penggugat Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hady dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim juga menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh hakim merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatannya, Sahbirin Noor sebagai penggugat, dan tergugat sebagai KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya putusan tersangka,” demikian bunyi situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima komisi sebesar 5% terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola di kompleks olahraga, pembangunan kolam renang di kompleks olahraga, dan pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini.

Uang yang disita disebut sebagai bagian dari biaya 5% yang dibayarkan kepada Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan hilang oleh KPK namun Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).(CC-01)

Tags: kalimantan selatankalselkorupsikpkpaman birinsahbirin noor
Previous Post

LENGKAP! Inilah Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Km 92

Next Post

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
garis polisi

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved