PANDUGA.ID, CILACAP – Unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan modus serupa yang terjadi di wilayah mereka masing-masing. Kedua kasus ini berhasil diungkap berkat koordinasi dan investigasi mendalam oleh pihak kepolisian setempat.
Kasus pertama terjadi di sebuah toko milik warga bernama Poniran di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Cilacap. Pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berinisial TP (26) masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu toko. Ia berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp4,8 juta dan sejumlah rokok, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.
“Pelaku menggunakan cara memanjat pagar dan merusak pintu untuk mengambil uang dan rokok di dalam toko,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (11/11/2024). Menindaklanjuti laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Wanareja segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di toko tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesaksian warga, polisi berhasil mengidentifikasi TP sebagai tersangka.
“TP berhasil kami tangkap di lokasi persembunyiannya beserta barang bukti berupa uang tunai, rokok, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya,” tambah Ipda Galih.
Kasus kedua terjadi di Desa Paberasan, Kecamatan Sampang, Cilacap. Kali ini, tersangka berinisial Y (27) mencuri sepeda motor milik seorang warga, Muhamad Ramazy Anwar, yang sedang terparkir di samping rumah. Tersangka Y menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut dijual oleh Y untuk membiayai judi online.
“Y menggunakan kunci motor lain untuk mencuri kendaraan korban, lalu menjualnya untuk keperluan judi,” jelas Ipda Galih. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mendalami TKP, polisi berhasil mengidentifikasi Y sebagai pelaku.
Saat ini, kedua tersangka, TP dan Y, telah ditahan di Mapolresta Cilacap dan sedang menjalani proses hukum. (CC02)






Discussion about this post