Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Kasus Pecah Kaca Mobil di Salatiga dan Ungaran, Uang Rp300 Juta dan Ponsel Raib

CC-02 by CC-02
6 November 2024
in Daerah
0
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Salatiga, Rp 300 Juta Milik Anggota DPRD Kab Semarang Raib

ILUSTRASI

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, UNGARAN – Dua kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi pada hari yang sama di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang, Senin (4/11/2024). Insiden pertama terjadi di Jalan Imam Bonjol, Salatiga, dan insiden kedua menyusul di Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat.

Kasus pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, di mana uang tunai senilai Rp300 juta yang disimpan dalam mobil Nissan Juke hitam milik Sis Budiyono (36) dicuri. Sis, yang merupakan warga Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mengaku baru saja mengambil uang tersebut dari kantor BCA Cabang Kodya Salatiga sebelum berhenti di sebuah rumah makan.

“Mobil korban diparkir dalam kondisi terkunci. Saat korban mendengar suara keras, dia mendapati kaca kanan mobil sudah pecah dan uang Rp300 juta telah hilang,” jelas Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, Selasa (5/11/2024). Kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan melakukan pengembangan.

Setengah jam kemudian, kasus kedua terjadi di Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Seorang korban bernama Destiana (33) kehilangan ponsel Samsung Galaxy Note 10 yang ditinggalkan di dalam mobil Agya miliknya. Destiana memarkir mobilnya di tepi jalan saat hendak memasuki toko genteng. Tak lama setelahnya, ia menemukan kaca kiri depan mobilnya pecah.

“Mobil ditinggal sekitar 10 menit. Saat kembali, korban mendapati kaca mobil telah pecah,” ungkap Kapolsek Ungaran Barat, Kompol Giri Narwantono. Destiana segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kini melibatkan Reskrim Polsek Ungaran Barat dan Satreskrim Polres Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Giri mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan menyarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang ramai dan mudah dipantau guna menghindari aksi pencurian serupa. (CC02)

Tags: modus pecah kacaungaran
Previous Post

Anggota Satpol PP Blora Ditangkap Polisi, Ketahuan Main Judi Online

Next Post

Bikin Malu, Pejabat Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto Terjerat Dugaan Kasus Narkoba dan Pemerasan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Bikin Malu, Pejabat Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto Terjerat Dugaan Kasus Narkoba dan Pemerasan

Bikin Malu, Pejabat Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto Terjerat Dugaan Kasus Narkoba dan Pemerasan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved