Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Obat Terlarang

CC-02 by CC-02
4 November 2024
in Daerah
0
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), semua merupakan warga Kecamatan Sokaraja. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 60 butir obat terlarang bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta beberapa handphone. Dari NE, ditemukan 150 butir obat kemasan silver, uang tunai sebesar Rp460 ribu, dan handphone merk VIVO Y15s. Sementara dari AS alias Jendol, ditemukan 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp30 ribu, dan handphone merk Redmi Note 7.

“Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir, termasuk 200 butir obat daftar G,” jelas Kompol Willy pada konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan berawal dari pengakuan WNS yang menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari NE. Pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NE dan AS alias Jendol.

Dari pengakuan AS, dia telah menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada EG dan RS, masing-masing sebanyak 2 butir dengan harga Rp30 ribu. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (CC02)

Tags: obat terlarangpolresta banyumas
Previous Post

Kekerasan Perempuan dan Anak di Blora Meningkat, Anggaran Cuma Rp 50 Juta per Tahun

Next Post

BREAKING NEWS Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Mobil Karimun Tabrak Truk

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
BREAKING NEWS Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Mobil Karimun Tabrak Truk

BREAKING NEWS Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Mobil Karimun Tabrak Truk

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved