Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kades, Camat, dan Bupati Nonaktif Sukoharjo Dilaporkan Tim Hukum Luthfi-Yasin ke Bawaslu Jateng, Sebar Politik Uang Rp 68,5 Juta

CC-02 by CC-02
30 Oktober 2024
in Breaking News, Pilkada
0
Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dok. istimewa)

Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo nonaktif, Camat Grogol, dan 4 kepala desa yang diduga politik uang dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah, Senin (28 Oktober 2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dugaan politik uang ini terungkap setelah tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mengeluarkan laporan resmi ke Bawaslu Jawa Tengah.

Aparat pemerintahan nonaktif dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran politik uang sekitar Rp 68,5 juta, namun juga dilaporkan karena menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye

Enam pejabat yang dilaporkan tersebut antara lain Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Camat Grogol, dan empat kepala desa yakni Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Pandeyan, dan Kepala Desa Parangjoro.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum tim pemenangan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir SH mengungkapkan, pelanggaran tersebut terjadi di Gedung Berdikari, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, 25 Mei Oktober 2024, pukul 19.00 WIB.

“Yang kami laporkan adalah penggunaan fasilitas komunal pemerintah. Kedua, politik uang,” jelas Harir usai hadir di Bawaslu Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.

Adapun laporan yang telah disiapkan menyebutkan surat nomor 005/715/2024, Pada 22 Oktober 2024, Pemkab Grogol, Bupati Sukoharjo mengirimkan surat kepada Lurah Langenharjo, Lurah Pondok, Lurah Parangjoro.

Para kepala desa dan Kepala Desa Pandeyan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grogol.

Acara tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”.

Setelah itu, pemerintah desa mengirimkan undangan kepada masyarakat. Pada hari kegiatan yang hadir sebanyak 685 orang.

Yakni warga Desa Langenharjo sebanyak 250 orang, Desa Pondok sebanyak 170 orang, Desa Parangjoro sebanyak 160 orang, dan Desa Pandeyan sebanyak 105 orang.

“Kegiatan tersebut disalahgunakan oleh Pemerintah Kabupaten Grogol. Kegiatan sosialisasi menjadi sarana kampanye terbuka untuk menggalang dukungan bagi pasangan (Andika-Hendi), calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024, dan pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024”, jelasnya.

Harir menjelaskan, para peserta mendapat uang transportasi sebesar Rp 100.000.

Jika jumlah peserta dikalikan dengan 685 orang, maka total yang disalurkan mencapai Rp 68,5 juta.

“Dalam acara tersebut, Etik secara terbuka meminta dukungan dan juga meminta dipilihnya calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Andika-Hendi,” jelasnya.

Terkait pemberitaan tersebut, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang disampaikan pelapor tersebut.

Kajian awal dilakukan dalam waktu 2 hari dan hasilnya wajib dilaporkan keesokan harinya.

“Kami kaji dulu syarat-syarat formil dan materiil apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: ahmad luthfiandika perkasahendrar prihadipilkada jatengsukoharjotaj yasin
Previous Post

Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Tertib Berlalu Lintas Selama Kampanye Pilkada 2024

Next Post

Tim Hukum Paslon Pilkada Jateng 2024 Saling Lapor Mobilisasi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Aturannya

Related Posts

Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
PBNU memastikan Yahya Cholil Staquf tidak mundur dari posisi Ketua Umum. (dok. istimewa)
Breaking News

PBNU Sepakat Yahya Cholil Staquf Tetap Menjabat Ketua Umum hingga Muktamar 2026

24 November 2025
Next Post
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. istimewa)

Tim Hukum Paslon Pilkada Jateng 2024 Saling Lapor Mobilisasi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Aturannya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved