Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UGM Soroti Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, Zaenur: Parahnya Praktik Mafia Hukum

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Nasional
0
Ronald Tannur. (dok. istimewa)

Ronald Tannur. (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyoroti suap besar-besaran dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia menilai tindakan para pelaku yang mencari keuntungan dari kasus ini sangat keterlaluan.

“Biasanya, mafia peradilan memilah perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik untuk diperdagangkan. Tetapi dalam kasus ini, mereka justru mengincar kasus yang jelas jadi sorotan,” kata Zaenur pada Minggu (27/10/2024).

Menurut Zaenur, kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan ini menjadi keprihatinan serius, mengingat publik mengharapkan keadilan bagi korban, Dini Sera Afriyanti.

“Kasus ini jelas menarik perhatian publik. Seharusnya para aparat penegak hukum punya tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan, bukan justru mencari keuntungan dari kasus besar seperti ini,” ujarnya.

Keputusan para pelaku untuk memperjualbelikan keadilan dalam kasus seberat ini menunjukkan adanya mafia peradilan yang semakin berani.

Selain itu, Zaenur menilai bahwa pengungkapan suap dalam kasus ini adalah tanda serius bahwa reformasi peradilan masih jauh dari selesai.

“Temuan Kejagung ini menunjukkan betapa parahnya praktik mafia hukum di negara kita. Butuh pembenahan yang komprehensif dan upaya pembersihan menyeluruh di tubuh peradilan,” tambahnya.

Zaenur menyebut pentingnya pemberian sanksi tegas kepada para pelaku agar kasus ini menjadi pelajaran.

Pusat Kajian Antikorupsi UGM mendesak aparat hukum lainnya untuk ikut mendalami jaringan peradilan yang diduga terlibat.

“Kami berharap ada pembaruan sistemik yang dapat menutup ruang bagi mafia peradilan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem hukum di Indonesia dari praktik-praktik kotor,” pungkas Zaenur.(CC-01)

Tags: kejaksaan agungmafia hukumronald tanurugm
Previous Post

Mahfud MD Kritik Babe Haikal Soal Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Semua Produk

Next Post

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved