Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Nasional
0
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kejanggalan di balik vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat menghebohkan publik.

Berdasarkan penyidikan, Kejagung menemukan bahwa vonis tersebut terjadi karena adanya suap sebesar Rp 20 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

“Duit itu disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rahmat,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024). Saat ini, ketiga hakim dan Lisa telah resmi ditahan.

Setelah jaksa mengajukan kasasi, muncul upaya suap lebih lanjut untuk memastikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.

“Zarof Ricar berperan sebagai perantara dengan hakim agung MA, dengan aliran dana Rp 4 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar untuk Zarof sendiri,” jelas Abdul Qohar.

Namun, pada 22 Oktober 2024, MA justru menerima kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.

Terkait uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dana itu diduga berasal dari berbagai pengurusan perkara di MA.

“Kami akan mendalami lebih lanjut perkara-perkara apa saja yang ditangani Zarof hingga ia bisa mengumpulkan uang sebanyak itu,” tambahnya.

Penemuan ini membuka dugaan jaringan percaloan di lembaga peradilan yang melibatkan beberapa pihak.

Di tengah kasus ini, Zarof diketahui menjadi Executive Producer dalam film Sang Pengadil, yang mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

Film ini mengisahkan perjuangan seorang hakim muda yang berpegang teguh pada nilai keadilan dalam menangani kasus perdagangan manusia.

“Ironis, mengingat film ini membawa pesan mulia, sementara produsernya sendiri diduga terlibat dalam percaloan hukum,” kata Junaedi, seorang pengamat hukum.(CC-01)

Tags: hakimpn surabayaronald tannursuap
Previous Post

UGM Soroti Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, Zaenur: Parahnya Praktik Mafia Hukum

Next Post

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Zarof Ricar (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved