Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Banyumas Tangkap Pria Pengedar Judi Togel Hongkong di Kalibagor

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Daerah
0
Polresta Banyumas Tangkap Pria Pengedar Judi Togel Hongkong di Kalibagor
0
SHARES
22
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Seorang pria berinisial PRY (37), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian togel Hongkong. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan PRY berawal dari laporan warga Kelurahan Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRY beserta barang bukti,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp307 ribu, satu lembar kertas rekapan, sebuah bolpoin, satu unit ponsel VIVO Y20 berwarna biru, serta kertas prediksi shio yang diduga digunakan untuk perjudian togel.

“Modus operandi PRY adalah dengan menerima pasangan nomor dari para pemasang serta uang taruhan untuk perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong,” jelas Kompol Andriansyah.

Saat ini, PRY telah diamankan di Mapolresta Banyumas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas perjudian di wilayahnya, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (CC02)

Tags: banyumasjudijudi togel
Previous Post

Pemuda di Cilacap Habisi Nyawa Ayah Tiri, Gorok Leher dan Tikam Dada

Next Post

Kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Purwokerto: Motor Terpental, Dua Orang Terluka

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Purwokerto: Motor Terpental, Dua Orang Terluka

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved