Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Intip Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah Selama Jadi Utusan Khusus Prabowo, Lebih Tinggi dari Artis?

CC-02 by CC-02
22 Oktober 2024
in Nasional
0
Raffi Ahmad dan istri sebelum dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo (dok. Instagram @raffinagita1717)

Raffi Ahmad dan istri sebelum dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo (dok. Instagram @raffinagita1717)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk beberapa tokoh sebagai penasihat khusus dan utusan presiden.

Di antara yang disebutkan adalah selebritis Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau populer disapa Gus Miftah.

Raffi Ahmad dianggap sebagai utusan khusus presiden untuk pengembangan generasi muda dan dunia seni.

Sementara itu, Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Lembaga Keagamaan.

Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Berapa gaji yang bisa diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai penasihat dan utusan khusus presiden?

Perlu diketahui, gaji para penasihat Presiden dan utusan khusus telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesaat sebelum mengundurkan diri, pada 18 Oktober 2024.

Pasal 6 peraturan tersebut berbunyi: “Keuntungan keuangan dan fasilitas lain yang diberikan kepada penasihat khusus presiden diberikan setingkat dengan menteri”.

Sedangkan gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam Pasal 2 PP tersebut diatur bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok bulanan, menteri juga mendapat tunjangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan dua ketentuan tersebut, seorang menteri akan mendapat gaji pokok dan tunjangan layanan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Selain itu, para menteri tersebut juga menikmati tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, dan fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Kekuasaan Keuangan/Administrasi Menteri Luar Negeri dan Mantan Menteri Luar Negeri serta Janda/Duda Bawahannya, Menteri Negara juga berhak atas tunjangan dan tunjangan lainnya.

Peraturan tersebut mengatur bahwa Menteri Negara berhak atas fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi dan kendaraan umum serta biaya pemeliharaan.

Selanjutnya, para pejabat senior tersebut juga diberikan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika mereka jatuh sakit atau mengalami kejadian buruk seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat penghasilan bulanan sebanyak-banyaknya Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.(CC-01)

Tags: gus miftahprabowopresiden praboworaffi ahmad
Previous Post

Prabowo Berencana Hapus PPN 11% dan Pajak BPHTB 5%, Developer Properti: Mendorong Masyarakat Membeli Rumah

Next Post

Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 Special Edition, Smartphone Seharga Motor Nmax

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Samsung Galaxy Z Fold 6 Special Edition (dok. Samsung)

Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 Special Edition, Smartphone Seharga Motor Nmax

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved