Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pengedar yang diduga terlibat dalam distribusi obat berbahaya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kedua tersangka adalah MCS (20), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RAH (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah. Keduanya ditangkap atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan pil berwarna kuning bertuliskan “mf.”

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap kedua tersangka di tempat kejadian dengan barang bukti 183 butir obat yang diduga Tramadol serta pil bertuliskan ‘mf.’

Menurut pengakuan kedua pelaku, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih buron. “RAH dan MCS berperan sebagai penjual, sementara D bertindak sebagai pemasok utama yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tambah Ipda Galih.

Pihak kepolisian Cilacap terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut dan berupaya menangkap D, yang diyakini sebagai otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang. (CC02)

Tags: cilacapobat terlarangpolresta cilacap
Previous Post

Lansia di Blora Bacok Tetangga, Dipicu Perselisihan Batas Tanah

Next Post

IPW Soroti Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugeng: Bersihkan Dulu Korupsi di Internal

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

IPW Soroti Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugeng: Bersihkan Dulu Korupsi di Internal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved