Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pengedar yang diduga terlibat dalam distribusi obat berbahaya.

Kedua tersangka adalah MCS (20), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RAH (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah. Keduanya ditangkap atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan pil berwarna kuning bertuliskan “mf.”

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap kedua tersangka di tempat kejadian dengan barang bukti 183 butir obat yang diduga Tramadol serta pil bertuliskan ‘mf.’

Menurut pengakuan kedua pelaku, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih buron. “RAH dan MCS berperan sebagai penjual, sementara D bertindak sebagai pemasok utama yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tambah Ipda Galih.

Pihak kepolisian Cilacap terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut dan berupaya menangkap D, yang diyakini sebagai otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang. (CC02)

Tags: cilacapobat terlarangpolresta cilacap
Previous Post

Lansia di Blora Bacok Tetangga, Dipicu Perselisihan Batas Tanah

Next Post

IPW Soroti Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugeng: Bersihkan Dulu Korupsi di Internal

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

IPW Soroti Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugeng: Bersihkan Dulu Korupsi di Internal

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved