Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pria Miliki Ribuan Obat Terlarang

CC-02 by CC-02
17 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Dua pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang. Keduanya diamankan pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Banyumas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang pelaku berinisial DAR mengakui bahwa dirinya memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli dari DS, yang merupakan warga Kecamatan Kebasen. Dari pengakuan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan DS bersama RDP, yang diketahui sebagai warga Kecamatan Jatilawang.

“Saat ditangkap di teras rumah, keduanya kedapatan menguasai obat-obatan daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, pada Kamis (17/10/2024).

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi 22 butir obat yang diduga psikotropika dan 5.405 butir obat keras golongan daftar G. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.185.000, sebuah ponsel merek Infinix X657C berwarna hitam, serta ponsel merek Vivo 1938 berwarna biru.

DS dan RDP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CC02)

Tags: banyumasnarkobaobat terlarang
Previous Post

Polisi Temukan Luka di Leher dan Kepala pada Korban Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kendal

Next Post

Kebakaran Hanguskan Rumah di Ungaran Timur, Warga Berupaya Padamkan Api

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hanguskan Rumah di Ungaran Timur, Warga Berupaya Padamkan Api

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved