Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Keluarga Nelayan Pekalongan Ajukan PK Atas Vonis 18 dan 17 Tahun, Libatkan Tim Hotman 911

CC-02 by CC-02
16 Oktober 2024
in Nasional
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Keluarga Muhammad Sobirin dan Casmui, dua nelayan asal Pekalongan yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana, terus berjuang mencari keadilan. Meskipun upaya hukum hingga tingkat kasasi belum membuahkan hasil yang memuaskan, kali ini mereka menggandeng tim advokat dari Hotman 911 untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria yang mengapung di Sungai Silugonggo, Juwana, Pati, pada Kamis (6/7/2023). Pihak keluarga Sobirin dan Casmui merasa bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kedua nelayan tersebut penuh dengan kejanggalan.

Dhea Arrum Sasqia Putri, advokat dari tim Hotman 911, menjelaskan bahwa tim mereka terpanggil untuk membantu keluarga terpidana setelah dimintai bantuan oleh pihak keluarga. “Kami datang sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam Hotman 911, tim yang bergerak atas dasar kemanusiaan. Kami ingin membantu keluarga terpidana untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Dhea seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (15/10/2024).

Menurut Dhea, vonis terhadap Sobirin dan Casmui dianggap janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu saksi. “Muhammad Sobirin divonis 18 tahun penjara, dan Casmui 17 tahun, hingga tingkat kasasi. Namun, kami melihat ada keraguan dari majelis hakim, mulai dari pengadilan pertama hingga kasasi,” terangnya.

Advokat lain dari tim Hotman 911, Thomas, juga mengkritik putusan tersebut. Ia menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim hanya bergantung pada satu keterangan saksi yang tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kedua terdakwa. “Terdakwa sudah melalui pengadilan tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan kasasi di Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum pernah diajukan bukti baru yang bisa memperkuat keterangan saksi. Oleh karena itu, kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Thomas.

Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika Sobirin dan Casmui, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di KM Mina Maulana, dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Khairul Anam. Vonis terhadap keduanya dijatuhkan pada 28 Desember 2023. (CC02)

Tags: hotman parispembunuhan
Previous Post

Mobil Agya Terbakar di Tol KM 439 Semarang, Diduga Korban Tabrak Lari

Next Post

Kejari Semarang Terima Titipan Rp8,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
korupsi

Kejari Semarang Terima Titipan Rp8,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved