Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Semarang Terima Titipan Rp8,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM

CC-02 by CC-02
16 Oktober 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima titipan uang senilai Rp8.521.605.974 terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun mantan pegawai PDAM Kabupaten Semarang. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2024) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi ini melibatkan terdakwa Muhammad Agung Subagyo, mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.

Uang titipan tersebut diserahkan oleh Sularno, Direktur Utama Dana Pensiun Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi), yang juga merupakan Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa uang tersebut sementara waktu akan disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari di BRI Cabang Ungaran hingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Karena proses persidangan masih berlangsung, uang ini kami titipkan sementara di BRI Cabang Ungaran,” ungkap Fahmi dalam acara serah terima simbolis yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk pimpinan PDAM Kabupaten Semarang dan BRI Cabang Ungaran.

Kasus yang menyeret Muhammad Agung Subagyo berawal dari keputusannya yang dinilai tidak transparan dalam menaikkan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya dan pegawai lainnya menjelang masa pensiun. Kebijakan tersebut, yang tidak melalui persetujuan Dewan Pengawas atau Bupati, mengakibatkan lonjakan besar pada manfaat pensiun yang diterima pegawai hingga empat kali lipat, sehingga menambah beban pembayaran iuran pensiun.

Terdakwa diduga menyamarkan perbuatannya melalui akun “Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya” guna menghindari ketentuan batasan biaya pegawai sebesar 40 persen, serta untuk mengelabui catatan kerugian tahun berjalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang pendirian PDAM.

Saat ini, persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Fahmi menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan uang titipan tersebut masih menunggu hasil sidang, termasuk apakah uang tersebut akan dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Semarang.

“Setidaknya, langkah ini menunjukkan itikad baik dari pihak Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (CC02)

Tags: korupsiPDAM Kabupaten Semarang
Previous Post

Keluarga Nelayan Pekalongan Ajukan PK Atas Vonis 18 dan 17 Tahun, Libatkan Tim Hotman 911

Next Post

Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved