Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Semarang Terima Titipan Rp8,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM

CC-02 by CC-02
16 Oktober 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima titipan uang senilai Rp8.521.605.974 terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun mantan pegawai PDAM Kabupaten Semarang. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2024) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi ini melibatkan terdakwa Muhammad Agung Subagyo, mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.

Uang titipan tersebut diserahkan oleh Sularno, Direktur Utama Dana Pensiun Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi), yang juga merupakan Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa uang tersebut sementara waktu akan disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari di BRI Cabang Ungaran hingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Karena proses persidangan masih berlangsung, uang ini kami titipkan sementara di BRI Cabang Ungaran,” ungkap Fahmi dalam acara serah terima simbolis yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk pimpinan PDAM Kabupaten Semarang dan BRI Cabang Ungaran.

Kasus yang menyeret Muhammad Agung Subagyo berawal dari keputusannya yang dinilai tidak transparan dalam menaikkan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya dan pegawai lainnya menjelang masa pensiun. Kebijakan tersebut, yang tidak melalui persetujuan Dewan Pengawas atau Bupati, mengakibatkan lonjakan besar pada manfaat pensiun yang diterima pegawai hingga empat kali lipat, sehingga menambah beban pembayaran iuran pensiun.

Terdakwa diduga menyamarkan perbuatannya melalui akun “Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya” guna menghindari ketentuan batasan biaya pegawai sebesar 40 persen, serta untuk mengelabui catatan kerugian tahun berjalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang pendirian PDAM.

Saat ini, persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Fahmi menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan uang titipan tersebut masih menunggu hasil sidang, termasuk apakah uang tersebut akan dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Semarang.

“Setidaknya, langkah ini menunjukkan itikad baik dari pihak Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (CC02)

Tags: korupsiPDAM Kabupaten Semarang
Previous Post

Keluarga Nelayan Pekalongan Ajukan PK Atas Vonis 18 dan 17 Tahun, Libatkan Tim Hotman 911

Next Post

Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Kijang Terbakar di Tol Semarang-Solo, Tidak Ada Korban Jiwa

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved