Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengedar Obat Terlarang Asal Purwokerto Ditangkap di Depan Hotel Mukti Jaya

CC-02 by CC-02
10 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Mukti Jaya, Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang hitam bermerk YMG yang berisi obat-obatan terlarang.

“Di dalam tas tersebut terdapat 30 butir obat dalam kemasan berwarna biru dengan tulisan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg dan 50 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau,” ungkap Kompol Willy pada Kamis (10/10/2024).

Setelah penangkapan, NGW langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 30 butir obat kemasan biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp1.012.000, satu handphone merk Infinix Note 30 berwarna oranye, serta satu sepeda motor Suzuki Satria F150 berwarna putih dengan nomor polisi R-2546-JR.

NGW alias Ndatul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)

Tags: narkobapolresta banyumas
Previous Post

Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Kegiatan Literasi Asuransi AAUI dan UPGRIS

Next Post

Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved