Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
6 Oktober 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Polres Blora secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024. Larangan ini diberlakukan karena suara bising dari knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong bukan hanya berlaku saat kampanye Pilkada, melainkan sudah menjadi aturan yang diterapkan secara konsisten sepanjang waktu. “Pelarangan knalpot brong bukan hanya diterapkan menjelang Pilkada, tapi juga telah kami sosialisasikan secara rutin agar kendaraan tidak menggunakan knalpot bising,” ujar AKBP Wawan pada Sabtu (5/10/2024).

Ia juga berharap bahwa dengan diterapkannya larangan ini, suasana kampanye Pilkada di Blora dapat berlangsung kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami ingin memastikan kampanye berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Blora terus mengimbau agar para pendukung pasangan calon dan masyarakat umum mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada 2024. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada serentak
Previous Post

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Next Post

Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Blora

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
puting beliung

Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Blora

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved