Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
6 Oktober 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Polres Blora secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024. Larangan ini diberlakukan karena suara bising dari knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong bukan hanya berlaku saat kampanye Pilkada, melainkan sudah menjadi aturan yang diterapkan secara konsisten sepanjang waktu. “Pelarangan knalpot brong bukan hanya diterapkan menjelang Pilkada, tapi juga telah kami sosialisasikan secara rutin agar kendaraan tidak menggunakan knalpot bising,” ujar AKBP Wawan pada Sabtu (5/10/2024).

Ia juga berharap bahwa dengan diterapkannya larangan ini, suasana kampanye Pilkada di Blora dapat berlangsung kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami ingin memastikan kampanye berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Blora terus mengimbau agar para pendukung pasangan calon dan masyarakat umum mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada 2024. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada serentak
Previous Post

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Next Post

Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Blora

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
puting beliung

Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Blora

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved